Berita Nasional

Harta Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Bawa Mobil Land Cruiser Tak Tercatat di LHKPN, Capai Rp 9 M

Inilah jumlah harta kekayaan dari sosok Jonahis Tanak selaku Wakil Ketua KPK yang bawa mobil Land Cruiser saat bekerja, ternyata punya banyak aset....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Harta Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Bawa Mobil Land Cruiser Tak Tercatat di LHKPN, Capai Rp 9 M 

Selain itu, Tanak juga disorot karena menjalin komunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite.

Tanak disebut menghubungi Idris pada Oktober 2022 sebelum menjadi Wakil Ketua KPK dan Maret 2023.

Adapun Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP.

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengklaim, mobil Land Cruiser yang viral di media sosial digunakan ke kantor bukan miliknya.

Lantaran bukan miliknya, maka ia tidak wajib menyampaikan mobil tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, akun Twitter @dimdim0783 menuding Johanis Tanak gemar menyembunyikan hartanya dan menggunakan mobil Land Cruiser yang tidak terlampir dalam LHKPN.

"Itu bukan mobil saya," kata Johanis Tanak saat ditemui awak media di gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Dikutip Kompas.com.

Profil Johanis Tanak, Kini Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Menggantikan Lili Pintauli Siregar
Profil Johanis Tanak, Kini Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Menggantikan Lili Pintauli Siregar (Tribunnnews.com)

Tanak mengatakan, komponen kekayaan yang wajib dilaporkan dalam LHKPN adalah harta dengan kepemilikan menggunakan namanya.

Sementara, jika tidak menggunakan namanya sendiri atau tanggungannya, maka barang itu tidak harus dicantumkan dalam LHKPN.

Bahkan Johanis Tanak justru mengklaim menyewa mobil tersebut.

Johanis Tanak beralasan ia tidak ada mobil dinas dari KPK.

Sehingga hal tersebut membuatnya beralasan harus menyewa sebuah mobil sebagai sarana transportasinya untuk bekerja.

"Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?." ujar Tanak.

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved