Berita Palembang
Bawaslu Sumsel Larang Parpol Pakai Fasilitas Negara Saat Mendaftar ke KPU, Pelanggar akan Disanksi
Bawaslu Sumsel melarang parpol menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacalegnya) ke KPU.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seluruh partai politik tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacalegnya) ke KPU.
Pernyataan ini tegas disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Bawaslu menegaskan, Parpol yang melanggar dengan tetap menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bacalegnya akan mendapat sanksi.
Fasilitas negara yang dimaksudkan berupa kendaraan dinas, maupun fasilitas keprotokolan, semasa masih menjabat baik di pemerintahan maupun legislatif.
Baca juga: Kata Gubernur Sumsel Herman Deru Soal Viral Jalan Rusak Parah di OKI: Lihat Dulu Status Jalannya
Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, fasilitas yang digunakan saat mendaftar ke KPU berpotensi melanggar UU penggunaan fasilitas negara yang melekat padanya untuk kepentingan politik.
"UU tipikor nomor 31/1999 juga dapat menjerat setiap orang, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dapat dipidana, " kata Naafi, Rabu (10/5/2023).
Lebih jauh mantan jurnalis ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum“ Negara hukum adalah negara yang menegakkan supermasi hukum, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan.
"Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum, ialah negara berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, " paparnya.
Ditambahkan Naafi, keadilian merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup, untuk warga
negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.
"Demikian pula, peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan bagi hidup antar
warga negaranya, sehingga salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara yang telah diatur dalam perundang-undangan, " tandasnya.
Naafi melanjutkan, selain menegakkan UU dan peraturan, Bawaslu Sumsel menghimbau kepada KPU Provinsi Sumsel dan jajarannya untuk menegakkan azas proporsionalitas kepada peserta pemilu, yang mendaftar ke KPU provinsi, kabupaten maupun kota.
"Peserta harus mendapatkan perlakuan yang sama saat mendaftar jangan ada pembedaan tegakkan azas proporsionalitas,adil dan jujur"terangnya.
Ahmad Naafi yang juga mengkoordinir divisi penanganan pelanggaran Bawaslu provinsi Sumsel ini, mengatakan akan melakukan penindakan tegas kepada peserta pemilu maupun penyelenggara, yang melanggar dan akan memproses sesuai kewenangannya.
"Memang sampai sekarang belum ada. Namun jika ada akan kita tindak, " pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Bawaslu
Bawaslu Sumsel
KPU
bacaleg
Pemilu 2024
berita palembang
berita palembang terkini
Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Merdeka Sinyal di Daerah 3T, Telkomsel Beri Komunikasi Lancar Tanpa Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.