Berita Palembang

Bawaslu Sumsel Larang Parpol Pakai Fasilitas Negara Saat Mendaftar ke KPU, Pelanggar akan Disanksi

Bawaslu Sumsel melarang parpol menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacalegnya) ke KPU.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat melakukan pengawasan Balon DPD RI di KPU Sumsel 

TRIBUN SUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seluruh partai politik tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacalegnya) ke KPU.

Pernyataan ini tegas disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bawaslu menegaskan, Parpol yang melanggar dengan tetap menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bacalegnya akan mendapat sanksi.

Fasilitas negara yang dimaksudkan berupa kendaraan dinas, maupun fasilitas keprotokolan, semasa masih menjabat baik di pemerintahan maupun legislatif.

Baca juga: Kata Gubernur Sumsel Herman Deru Soal Viral Jalan Rusak Parah di OKI: Lihat Dulu Status Jalannya

Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, fasilitas yang digunakan saat mendaftar ke KPU berpotensi melanggar UU penggunaan fasilitas negara yang melekat padanya untuk kepentingan politik.

"UU tipikor nomor 31/1999 juga dapat menjerat setiap orang, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dapat dipidana, " kata Naafi, Rabu (10/5/2023).

Lebih jauh mantan jurnalis ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum“ Negara hukum adalah negara yang menegakkan supermasi hukum, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan.

"Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum, ialah negara berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, " paparnya.

Ditambahkan Naafi, keadilian merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup, untuk warga
negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.

"Demikian pula, peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan bagi hidup antar
warga negaranya, sehingga salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara yang telah diatur dalam perundang-undangan, " tandasnya.

Naafi melanjutkan, selain menegakkan UU dan peraturan, Bawaslu Sumsel menghimbau kepada KPU Provinsi Sumsel dan jajarannya untuk menegakkan azas proporsionalitas kepada peserta pemilu, yang mendaftar ke KPU provinsi, kabupaten maupun kota.

"Peserta harus mendapatkan perlakuan yang sama saat mendaftar jangan ada pembedaan tegakkan azas proporsionalitas,adil dan jujur"terangnya.

Ahmad Naafi yang juga mengkoordinir divisi penanganan pelanggaran Bawaslu provinsi Sumsel ini, mengatakan akan melakukan penindakan tegas kepada peserta pemilu maupun penyelenggara, yang melanggar dan akan memproses sesuai kewenangannya.

"Memang sampai sekarang belum ada. Namun jika ada akan kita tindak, " pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved