Petugas SPBU Ditabrak Bus

Ancaman Hukuman Sopir Bus Tabrak Petugas SPBU Hingga Tewas di Indralaya, Kena Pasal 359 KUHP

Polisi resmi menetapkan M. Nasir (58 tahun) sopir bus yang menabrak petugas SPBU hingga tewas di Indralaya Ogan Ilir, dikenai pasal 359 KUHP.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Polisi resmi menetapkan M. Nasir (58 tahun) sopir bus yang menabrak petugas SPBU hingga tewas di Indralaya Ogan Ilir, dikenai pasal 359 KUHP. 

Menurut saksi mata, korban yang sedang duduk tak dapat menghindari bus dan tubuhnya tertabrak dan terseret sekitar 2 meter.

"Korban langsung terkapar dan hidungnya mengeluarkan darah banyak sekali," tutur Ejik.

Korban lalu dibawa ke RSUD Ogan Ilir, namun meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Jasad korban sudah dibawa ke rumah duka di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, untuk dikebumikan.

Sementara sopir bus nyaris dihakimi massa, namun diselamatkan oleh petugas kepolisian yang datang ke TKP.

Menurut keterangan saksi mata, bus dengan nomor polisi BL 7739 A tersebut diketahui melaju dari arah Indralaya menuju Kayuagung.

"Kendaraan bus dan sopirnya dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata seorang petugas Satlantas Polres Ogan Ilir.

Langsung Terkapar

Seorang petugas SPBU di Ogan Ilir, Sumsel ditabrak bus yang hendak mengisi bahan bakar, Jumat (5/5/2023).

Akibat kejadian itu, korban langsung terkapar hingga keluar darah dari hidung setelah bus menabrak tubuhnya.

Kondisi korban diungkap Rukmini, seorang saksi mata di lokasi kejadian.

"Tadi kejadiannya kira-kira tidak lama setelah azan Ashar," ujarnya.

Peristiwa ini terjadi di SPBU seberang Komplek TPI, Indralaya, Ogan Ilir.

Bus dengan nomor polisi BL 7739 A tersebut diketahui melaju dari arah Indralaya menuju Kayuagung.

Diduga tak dapat mengendalikan kendaraan, bus menabrak petugas SPBU tersebut.

"Mobil bus dan sopirnya diamankan warga. Korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit," kata Rukmini.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved