Berita Palembang

PTTUN Batalkan SK Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, ini Kata Praktisi Hukum

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) menganulir atau membatalkan surat keputusan (SK) DPRD Muaraenim, praktisi hukum buka suara.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Praktisi Hukum sekaligus putra daerah Muara Enim Muhammad Arifin SH angkat bicara soal SK Pelantikan Wakil Bupati Muaraenim, Ahmad Usmarwi Kaffah yang dibatalkan. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG --- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) menganulir atau membatalkan surat keputusan (SK) DPRD Muaraenim nomor 10/2022 tentang penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Dibatalkannya SK Pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim mendapat sorotan dari publik tak terkecuali Praktisi Hukum sekaligus putra daerah Muara Enim, Muhammad Arifin SH.

Dari kaca mata hukum, Arifin mengatakan memang ada aturan perundangan yang ditabrak terkait pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

"Kami melihat bahwa proses dari awal pemilihan wakil bupati, yang dilakukan pihak legislatif Muara Enim pada Selasa 6 September 2022 lalu, memang ada aturan perundang-undangan yang telah ditabrak yaitu pasal 174 dan 176 ayat 4 UU 10/2016," katanya di Kantor Hukum Muhammad Arifin dan Partner (MAP),Jalan Basuki Rahmat, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Ini Kata Po Duta Wisata Soal Isu Penyebab Bus Terjun ke Sungai di Guci, Publik Jangan Berspekulasi

SK Pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enimkini dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN)
SK Pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enimkini dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) (SRIPI/ARDANI ZUHRI)

Untuk itu, Arifin meminta kepada Mendagri, dan Gubernur Sumsel serta DPRD Kabupaten Muara Enim untuk benar-benar mengkaji, mempelajari serta menyikapi secara baik tentang persoalan tersebut.

Apalagi sekarang hasil pemilihan itu bersangkutan (Ahmad Usmarwi Kaffah) telah dilantik menjadi PLT Bupati di Muara Enim.

"Sehingga adanya kepastian hukum terhadap masyarakat Muara Enim. Apabila, putusan PTTUN ini dinyatakan Incraht atau nanti ada upaya Kasasi oleh tergugat atau terbanding maka ini adalah persoalan hukum dan diharapkan ke pada Mendagri, Gubernur dan DPRD Muaraenim untuk tidak gegabah menyikapi dalam permasalahan tersebut," ujarnya.

Diterangkannya, SK DPRD Muara Enim tentang pengesahan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muaraenim dibatalkan PTTUN Palembang, maka seluruh kebijakan yang diambil Wabup ini maka keseluruhannya batal dan cacat demi hukum.

Baca juga: PKS Parpol Pertama Daftarkan 75 Bacaleg DPRD ke KPU Sumsel, 3 Petahana Kembali Maju

Dia juga mengharapkan terhadap semua pihak, khususnya Ahmad Usmarwi Kaffah untuk bisa menyikapi dan mencermati secara bijak tanpa mengedepankan ego sektoral, kepentingan politik.

"Ini untuk kepentingan masyarakat di bumi Serasan Sekundang," timpalnya.

Sekarang tengah berkembang, lanjut Arifin, bawa terdapat pendapat bahwa putusan PTTUN ini bisa dikasasi, tetapi kalo kita lihat di pasal 45 A UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung.

Dimana putusan tersebut tidak dapat diajukan kasasi sebab perkara PTUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

"Jika legislatif [DPRD] Muara Enim merupakan pejabat daerah dalam aturan, maka tidak bisa dikasasi, namun bila DPRD bukan pejabat daerah maka ada upaya hukum kasasi. Karena upaya hukum merupakan hak dari setiap warga negara. Upaya-upaya hukum ini bisa dilakukan namun tidak bisa sewenang-wenang untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri menyatakan, akan berkirim surat terlebih dahulu ke Kemendagri untuk mendapat kepastian terkait adanya putusan PTTUN tersebut.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved