Isu Staycation Syarat Perpanjang Kontrak

Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel

Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel

|
TribunBekasi/TVOne
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel 

"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Reaksi AD Karyawati yang Diajak Tidur Bos Demi Perpanjang Kontrak, Curiga Ngajak Jalan Tapi Berdua
Reaksi AD Karyawati yang Diajak Tidur Bos Demi Perpanjang Kontrak, Curiga Ngajak Jalan Tapi Berdua (Tribun Bekasi/Tribun Bogor)

Terancam denda

Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.

 

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved