Isu Staycation Syarat Perpanjang Kontrak
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel
"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Terancam denda
Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.
Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.
Tribunsumsel.com
Isu Staycation Syarat Perpanjang Kontrak
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kont
Bos Ajak Staycation Kirim Foto Hotel
Babak Baru Dugaan Perusahaan di Cikarang Syaratkan Karyawati Staycation, Atasan Segera Diperiksa |
![]() |
---|
DPR RI Sebut Ada Empat Nama Perusahaan di Cikarang yang Atasannya Diduga Lecehkan Karyawatinya |
![]() |
---|
AD Bocorkan Kriteria Karyawati Incaran Bos Untuk Diajak Staycation Syarat Perpanjang Kontrak |
![]() |
---|
Reaksi AD Karyawati yang Diajak Staycation Bos Demi Kontrak, Curiga Ngajak Jalan Tapi Cuma Berdua |
![]() |
---|
Sosok AD Karyawati Produk Kecantikan Perusahaan di Cikarang Laporkan Atasan karena Ajakan Staycation |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.