Isu Staycation Syarat Perpanjang Kontrak
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel
TRIBUNSUMSEL.COM - AD, karyawati yang mengaku diajak staycation manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebut sang bosa sampai mengirimkan foto hotel hingga sering awasi status sosial media dirinya.
Seperti diketahui, isu bos perusahaan di Cikarang yang meminta karyawati untuk staycation atau tidur dengannya demi perpanjang kontrak beredar di media sosial.
Karyawati berinisial AD (24) mengaku jika sang bos sempat mengajak staycation dengan dalih agar kontrak kerja AD diperpanjang.
Baca juga: AD Bocorkan Kriteria Karyawati Incaran Bos Untuk Diajak Staycation Syarat Perpanjang Kontrak

Lanjut AD, sang bos mengajak staycation melalui pesan WhatsApp.
Bahkan, ia pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.
"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD dilansir TribunnewsBogor.com .
Tak hanya itu, AD pun mengaku, jika atasannya itu sempat menanyakan alamat rumah.
"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.
Melihat siasat aneh itu, AD dengan tegas menolak ajakan atasannya.
Walhasil, kata AD, bos bejat langsung melancarkan kalimat ancaman.
"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.
Kepoin status
Tak hanya itu, AD menceritakan, jika bosnya juga sering mantau status media sosial.
"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya ‘lagi di mana, kenapa tidak ajak’," katanya.
Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.
"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Terancam denda
Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.
Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.
Tribunsumsel.com
Isu Staycation Syarat Perpanjang Kontrak
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kont
Bos Ajak Staycation Kirim Foto Hotel
Babak Baru Dugaan Perusahaan di Cikarang Syaratkan Karyawati Staycation, Atasan Segera Diperiksa |
![]() |
---|
DPR RI Sebut Ada Empat Nama Perusahaan di Cikarang yang Atasannya Diduga Lecehkan Karyawatinya |
![]() |
---|
AD Bocorkan Kriteria Karyawati Incaran Bos Untuk Diajak Staycation Syarat Perpanjang Kontrak |
![]() |
---|
Reaksi AD Karyawati yang Diajak Staycation Bos Demi Kontrak, Curiga Ngajak Jalan Tapi Cuma Berdua |
![]() |
---|
Sosok AD Karyawati Produk Kecantikan Perusahaan di Cikarang Laporkan Atasan karena Ajakan Staycation |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.