Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Reaksi Ibunda Ken Admiral Setelah AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Buntut Penganiayaan Anaknya

Ia menganggap putusan yang dijatuhkan Propam Polda Sumut tersebut seperti mukzizat dari Allah kepada keluarganya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun-Medan.com
Reaksi Ibunda Ken Admiral Setelah AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Buntut Penganiayaan Anaknya 

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah, karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Dalam kesempatan itu Kapolda memastikan bahwa Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Sang anak di kasus ini lebih dulu sebagai tersangka.

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.

Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved