Kantor MUI Ditembak

Rekam Jejak Kriminal Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI Jakarta Pusat, Dipenjara 5 Bulan Kasus Ini

Mustopa NR (60) pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta Pusat ternyata memiliki rekam jejak kriminal.Mustopa sempat ditangkap kasus pengrusakan ob

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Pelaku Penembakan di Kantor MUI Sempat Mengamuk Saat Ditahan Karyawan Lalu Keluarkan Senjata 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mustopa NR (60) pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta Pusat ternyata memiliki rekam jejak kriminal.

Mustopa sempat ditangkap kasus pengrusakan objek vital di kantor DPRD Lampung. 

Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2016 silam membuat Mustopa dituntut hukuman 5 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,selasa (2/5/2023).

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra melansir dari Tribunnews.com

Saat itu, Mustopa sudah berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut dengan dituntut lima bulan penjara.

"Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.

Sementara itu, pekerjaan Mustopa NR pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta Pusat dibongkar Kepala Desa Sukaya Lampung.

Mustopa NR diketahui berasal dari Desa Sukaya kecamatan Way Khilau Pesawaran Lampung.

Tarmizi Kepala desa (Kades) Sukajaya akui kaget Mustopa merupakan salah satu warganya melakukan tindakan penembakan tersebut.

Kades Tarmizi menyebut jika pelaku tinggal bersama istrinya di Desa Sukajaya diketahui hanya berprofesi sebagai petani.

“Memang kesehariannya Mustopa (pelaku) ini menjadi petani kakao di tempat tinggalnya,” ungkap Tarmizi melansir dari Tribunlampung.com

Tarmizi membantah bila pelaku selama tinggal di Desa Sukajaya mengikuti suatu aliran berupa pengajian.

Terkait konfirmasi pelaku sudah meninggal atau belum, dirinya tidak mengetahui.

“Ini kami masih menunggu informasi selanjutnya,” pungkas Tarmizi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved