Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya

Badal umroh artinya melaksanakan umroh menggantikan atau mewakilkan umroh untuk orang lain. Badal Haji artinya adalah kegiatan menghajikan seseorang

|
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya 

8. Seseorang yang tidak mampu secara harta tidak diwajibkan berhaji ataupun badal haji.

Seperti yang kita pahami, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tidak memiliki dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.

Itulah Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya.

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji, Penuh Doa Untuk Teman, Sahabat, Keluarga hingga Tetangga

Baca juga: Contoh Surat Undangan Syukuran Untuk Berangkat Haji dan Umroh 2023, Kirim Melalui Pesan WA

Baca juga: Arti Kata Ucapan Mabrur, Mabruroh, Haji Mabrur, Umroh Mabruroh, Begini Penjelasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved