Arti Kata Bahasa Arab
Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya
Badal umroh artinya melaksanakan umroh menggantikan atau mewakilkan umroh untuk orang lain. Badal Haji artinya adalah kegiatan menghajikan seseorang
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya.
Badal umroh atau badal haji adalah salah satu istilah yang sering muncul saat ibadah umroh atau musim haji.
Badal secara bahasa artinya pengganti atau wakil.
Badal umroh artinya melaksanakan umroh menggantikan atau mewakilkan pelaksanaan umroh untuk orang lain.
Badal Haji artinya adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji.
Penjelasan Badal Umroh
Dalam Islam, orang-orang yang sakit dan meninggal pun tetap bisa melaksanakan ibadah umrah dengan badal umrah.
"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu umroh, haji, dan perjalanan. Beliau menjawab, Hajikanlah ayahmu, dan Umrohkanlah" (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, , Nasa'i)
Badal umrah adalah melaksanakan umrah menggantikan atau mewakilkan pelaksanaan umrah untuk orang lain.
Syarat pelaksanaan badal umroh:
1. Badal umrah hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah pernah melakukan ibadah umrah sebelumnya.
2. Dalam melakukan badal umrah hanya bisa dilakukan untuk satu orang saja yang ingin dibadalkan umrahnya. Bila Anda ingin membadalkan dua orang, maka perjalanan umrah harus dilakukan dua kali.
3. Pria dapat membadalkan umrah untuk wanita, begitu juga sebaliknya.
4. Orang yang dibadalkan umrahnya adalah orang yang sudah tidak mampu lagi melaksanakan umrah secara fisik, orang yang sedang sakit dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh, dan atau orang yang sudah meninggal.
5. Badal umrah tidak sah bila orang yang dibadalkan masih mampu beribadah dan berangkat ke Tanah Suci.
Selain mampu secara fisik dalam melaksanakan ibadah umrah, harus mampu secara finansial. Maka orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak mampu melaksanakan dikarenakan tidak mempunyai finansial yang mencukupi. Tidak sah hukumnya bila membadalkan umrah yang masih mampu dari sisi keuangannya.
Penjelasan Badal haji
Badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan.
Badal haji memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Membadalkan haji seseorang yang sudah meninggal dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang telah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
2. Membadalkan haji rang yang tidak mampu secara fisik melaksanakan haji.
Misalnya karena sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
3. Seseorang yang membadalkan haji harus yang sudah pernah berhaji
Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
4. Laki-laki boleh membadalkan haji seorang perempuan dan sebaliknya.
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
5. Satu orang hanya dibolehkan membadalkan haji satu orang dalam satu kali haji.
Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
6. Tidak diperbolehkan mencari keuntungan dalam pelaksanaan badal haji.
7. Seseorang yang berhak membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang.
Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
8. Seseorang yang tidak mampu secara harta tidak diwajibkan berhaji ataupun badal haji.
Seperti yang kita pahami, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tidak memiliki dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Itulah Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya.
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji, Penuh Doa Untuk Teman, Sahabat, Keluarga hingga Tetangga
Baca juga: Contoh Surat Undangan Syukuran Untuk Berangkat Haji dan Umroh 2023, Kirim Melalui Pesan WA
Baca juga: Arti Kata Ucapan Mabrur, Mabruroh, Haji Mabrur, Umroh Mabruroh, Begini Penjelasannya
badal haji artinya
badal umroh artinya
syarat sah badal umroh
syarat badal haji untuk orangtua yang sudah mening
hukum badal umroh untukorang yang masih hidup
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
syarat badal umroh untuk orang yang sudah meningga
Arti Syajaah, Istilah Bahasa Arab tentang Keberanian dan Keteguhan Hati, Sifat Terpuji dalam Islam |
![]() |
---|
30 Daftar Istilah Populer Bahasa Arab dan Gaul yang Sering Disebut di Bulan Ramadhan Berikut Artinya |
![]() |
---|
Beda Arti Maslahat, Hikmah, Fadilah, Faedah, Kosa Kata Bahasa Arab Berikut Contoh Penggunaan Kata |
![]() |
---|
Arti Mumtaz, Jayyid Jiddan, Adzim, Mubarrak, Kumpulan Kata Pujian untuk Percakapan dalam Bahasa Arab |
![]() |
---|
Arti Tarhib Ramadhan, Istilah Bahasa Arab dalam Menyambut Ramadhan, Berikut Contoh Ide Kegiatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.