Berita Nasional
Profil Andi Pangerang Hasibuan, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi & Tersangka Pengancaman Muhammadiyah
Profil Andi Pangerang Hasibuan, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi & Tersangka Pengancaman Muhammadiyah
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya membuat heboh ketika berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.
Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin lewat akun AP Hasanuddin mengancam menghalalkan darah Muhamadiyah.
Polemik itu bermula ketika Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.
Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang menganggap Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.
Mengkonfirmasi komentar yang dilakukan Hassanudin, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menyebutkan bahwa komentar yang dibuat Andi Pangerang Hassanudin merupakan hal yang berlebihan.
"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).
Kemudian dikatakan Prof Thomas bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.
"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.
Resmi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi lantaran yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.
Andi Pangerang dikatakan Ramadhan telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya dilansir Tribunnews.com.
Tribunsumsel.com
berita nasional
Profil Andi Pangerang Hasibuan
Andi Pangerang Ditangkap
Andi Pangerang Tersangka Pengancaman Muhammadiyah
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.