Berita Nasional

Profil Andi Pangerang Hasibuan, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi & Tersangka Pengancaman Muhammadiyah

Profil Andi Pangerang Hasibuan, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi & Tersangka Pengancaman Muhammadiyah

LinkedIn Andi Pangerang & DOK BRIN
Profil Andi Pangerang Hasibuan, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi & Tersangka Pengancaman Muhammadiyah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah profil Andi Pangerang Hasanudin peneliti badan riset dan inovasi nasional (BRIN) yang ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus  mengancam warga Muhammadiyah terkait perbedaan penepatan Hari Raya Idul Fitri 

Seperti diketahui, Amdi Pangerang telah diamankan polisi dan resmi jadi tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Berikut profil dari Andi Pangeran Hasanudin

Ia adalah lulusan S1 Teknik Elektro.

Andi Pangeran Hasanudin saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BRIN dengan pangkat Penata Muda III/a.

Andi Pangeran Hasanudin  menjabat sebagai Peneliti Ahli Pertama di satuan kerja Pusat Riset Antariksa diilansir WartaKotalive.com.

Selain itu, Andi Pangeran Hasanudin memiliki akun LinkedIn atas nama Andi Pangerang.

Menurut akun LinkedIn-nya, Andi Pangeran Hasanudin adalah lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, tahun 2015.

Lulus dari Undip, Andi Pangeran Hasanudin merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai staf akademik di Bimbingan Belajar Delta Global selama enam bulan, terhitung sejak April-September 2016.

Usai dari Bimbel Delta Global, ia menjadi guru fisika di PT Sinotif Internasional selama 1 tahun 3 bulan, mulai Oktober 2016-Desember 2017.

Dua tahun setelahnya, tepatnya Februari 2019, Andi menjadi Peneliti Ahli Pertama di LAPAN-BRIN.

Ia juga menjadi Peneliti Muda untuk BRIN sejak September 2021.

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik dan kini telah dipolisikan
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik dan kini telah dipolisikan (LinkedIn Andi Pangerang)

Sebelum bergabung dengan LAPAN-BRIN, Andi sudah berulang kali mencoba peruntungan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ia pernah melamar CPNS ke Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2017, namun gagal.

Andi Pangeran Hasanudin  saat ini tergabung dalam Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat sebagai peneliti dan pengembang sejak Maret 2022.

Andi Pangeran Hasanudin sendiri sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022.

Saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H, Andi ikut terlibat bersama peneliti dari BRIN dan Lembaga Falakiyah NU (LFNU).

Dalam tulisannya di LinkedIn, Andi Pangeran Hasanudin mengaku sudah tertarik pada bidang astronomi sejak kecil karena menonton sinetron lawas, Lorong Waktu.

Kecintaannya pada astronomi, membuat Andi Pangeran Hasanudin berpartisipasi dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Astronomi SMA tahun 2018.

Ia berhasil meraih juara 10 tingkat provinsi Jawa Tengah kala itu.

Bermula dari OSN itu, Andi Pangeran Hasanudin kemudian belajar soal astronomi Islam yang berujung pada kepiawaian Andi membuat jadwal salat, kalender, serta gerhana matahari dan bulan menggunakan kalkulator Microsoft Excel (dengan VBA).

Ditangkap Polisi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brgijen Adi Vivid Agustiari membenarkan penangkapan Andi Pangeran tersebut.

Pada Minggu (30/4/2023) siang, Andi Pangerang ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," kata Adi Vivid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/4/2023) Tribunnews.com.

Menurut kata Vivid, rencananya Andi Pangerang akan langsung diterbangkan menuju Jakarta melalui Surabaya pada pukul 17.00 WIB nanti.

Profil Sosok Andi Pangeran Hasanudin Peneliti BRIN Viral Gegara Ancam Warga Muhammadiyah
Profil Sosok Andi Pangeran Hasanudin Peneliti BRIN Viral Gegara Ancam Warga Muhammadiyah (Kolase/Wartakolive.com)

"Nanti mungkin bergeser pesawat jam 5 dari Surabaya (ke Jakarta)," jelasnya.

Kendati demikian Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan terhadap Andi Pangerang tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konferensi pers mengenai hal tersebut pada Senin (1/5/2023) besok.

"Rilisnya besok ya," pungkasnya.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya membuat heboh ketika berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin lewat akun AP Hasanuddin mengancam menghalalkan darah Muhamadiyah.

Polemik itu bermula ketika Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang menganggap Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

Mengkonfirmasi komentar yang dilakukan Hassanudin, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menyebutkan bahwa komentar yang dibuat Andi Pangerang Hassanudin merupakan hal yang berlebihan.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).

Kemudian dikatakan Prof Thomas bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi lantaran yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.

Andi Pangerang dikatakan Ramadhan telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya dilansir Tribunnews.com.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved