Berita Lubuklinggau
Guru Terancam Pidana Karena Hukum Murid di Musi Rawas, PGRI Bakal Demo di Pengadilan Lubuklinggau
Sularno seorang guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel terancam mendekam dalam penjara satu tahun penjara setelah menghukum muridnya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sularno seorang guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel terancam mendekam dalam penjara setelah menghukum muridnya.
Guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas ini terancam pidana setelah dilaporkan orang tua siswa ke Polisi dan kasusnya memasuki tuntutan.
Dalam tuntutan, Sularno terancam pidana satu tahun penjara karena aksinya menghukum murid.
Sebagai bentuk solidaritas, sebuah surat ajakan melakukan aksi dukungan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beredar di media sosial (Medsos) Kota Lubuklinggau Sumsel.
Ajakan kepada para guru se-kabupaten Mura ini tak lepas dari bentuk solidaritas kepada guru Sularno yang terancam pidana karena menghukum muridnya.
Unjuk rasa ini rencananya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Selasa 2 Mei 2023 mendatang.
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim mengatakan ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mura akan hadir.
"Aksi damai yang akan kita lakukan di Kantor PN Lubuklinggau nanti sebagai bentuk solideritas terhadap rekan sejawat sesama guru," ungkapnya pada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Dia menyebutkan, pada tanggal 2 Mei 2023 itu, Sularno guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura itu akan menjalani sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan atau esepsi.
"Peserta aksi diperkirakan 1.000 orang. Karena antusias guru yang ingin membela dan melakukan solideritas terhadap Sularno tinggi," ujarnya.
Menurutnya, peserta aksi bukan hanya guru-guru di Kabupaten Mura melainkan rekan-rekan dari PGRI Kota Lubuklinggau juga ada yang ingin ikut membantu, memberi support terhadap Sularno.
Kronologi Kasus
Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.
Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno sehingga KV mendapatkan punishment.
Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya.
Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.
Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.
Baca juga: Tanggapi Video Viral Oknum Dishub, Kadishub Lubuklinggau Akan Lanjutkan ke Ranah Hukum
Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.
Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu.
Sebab, pihak keluarga tidak mau damai.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel
Pengadilan Lubuklinggau
Guru Terancam Pidana Karena Menghukum Murid
Guru Terancam Pidana di Musi Rawas
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.