Berita Lubuklinggau

Guru Terancam Pidana Karena Hukum Murid di Musi Rawas, PGRI Bakal Demo di Pengadilan Lubuklinggau

Sularno seorang guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel terancam mendekam dalam penjara satu tahun penjara setelah menghukum muridnya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Dokumen ajakan unjuk rasa alias demo di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 2 Mei 2023 mendatang buntut seorang guru Terancam Pidana Karena Menghukum Murid di Musi Rawas 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sularno seorang guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel terancam mendekam dalam penjara setelah menghukum muridnya.

Guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas ini  terancam pidana setelah dilaporkan orang tua siswa ke Polisi dan kasusnya memasuki tuntutan.

Dalam tuntutan, Sularno terancam pidana satu tahun penjara karena aksinya menghukum murid.

Sebagai bentuk solidaritas, sebuah surat ajakan melakukan aksi dukungan di  Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beredar di media sosial (Medsos) Kota Lubuklinggau Sumsel.

Ajakan kepada para guru se-kabupaten Mura ini tak lepas dari bentuk solidaritas kepada guru Sularno yang terancam pidana karena menghukum muridnya.

Unjuk rasa ini rencananya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Selasa 2 Mei 2023 mendatang.

Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim mengatakan ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mura akan hadir.

"Aksi damai  yang akan kita lakukan di Kantor PN Lubuklinggau nanti sebagai bentuk solideritas terhadap rekan sejawat sesama guru," ungkapnya pada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Dia menyebutkan,  pada tanggal 2 Mei 2023 itu, Sularno guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura itu akan menjalani sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan atau esepsi.

"Peserta aksi diperkirakan 1.000 orang. Karena antusias guru yang ingin membela dan melakukan solideritas terhadap Sularno tinggi," ujarnya.

Menurutnya, peserta aksi bukan hanya guru-guru di Kabupaten Mura melainkan rekan-rekan dari PGRI Kota Lubuklinggau juga ada yang ingin ikut membantu, memberi support terhadap Sularno.

 

Kronologi Kasus 

 

Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak  hafal tugas yang diberikan Sularno sehingga KV mendapatkan punishment.

Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya.

Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Baca juga: Tanggapi Video Viral Oknum Dishub, Kadishub Lubuklinggau Akan Lanjutkan ke Ranah Hukum

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.

Di Polsek pihak PGRI turun  melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu.

Sebab, pihak keluarga tidak mau damai.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved