Breaking News

Berita Nasional

AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Cuma Terima Setoran Namun Warga Sebut Pemilik Gudang Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Cuma Terima Setoran Namun Warga Sebut Pemilik Gudang Solar Ilegal

Tribun-Medan 2023
AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Cuma Terima Setoran Namun Warga Sebut Pemilik Gudang Solar Ilegal 

Sampai saat ini, Polda Sumut masih merahasiakan, dimana kantor PT Almira Nusa Raya yang katanya sebagai pemilik gudang solar ilegal.

Lolos dari Ancaman Pasal Berlapis

AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari ancaman pasal berlapis.

Sebab, Polda Sumut hanya mengatakan bahwa perwiranya ini cuma menerima setoran dari gudang solar ilegal.

Padahal, jika saja AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti sebagai pemilik gudang solar ilegal, ia bisa dijerat pasal berlapis.

Pasal yang bisa dikenakan pada AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga bisa dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Suasana di dalam gudang BBM solar ilegal yang telah dipasang garis polisi diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (27/4) siang. Pantauan Tribun Medan, sebuah tangki berwarna merah putih berlogo Pertamina itu tertulis Pertamina EP dan diganjal besi dan semen agar bisa kokoh, terlihat tangki berukuran 16.000 liter itu berada di ruang kedua yang ada di area gudang.
Suasana di dalam gudang BBM solar ilegal yang telah dipasang garis polisi diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (27/4) siang. Pantauan Tribun Medan, sebuah tangki berwarna merah putih berlogo Pertamina itu tertulis Pertamina EP dan diganjal besi dan semen agar bisa kokoh, terlihat tangki berukuran 16.000 liter itu berada di ruang kedua yang ada di area gudang. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Namun, karena hanya disangkakan soal gratifikasi, ia cuma terancam Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman kurungan dalam perkara ini pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Warga Sebut AKBP Achiruddin Hasibuan Pemilik Gudang Solar Ilegal

Meski Polda Sumut sudah menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan cuma sebatas menerima setoran dari gudang solar ilegal, tapi warga menyebut bahwa perwira Polda Sumut inilah pemiliknya.

Warga bilang, selama ini AKBP Achiruddin Hasibuan menggunakan jasa pengamanan dari satuan khusus di kepolisian.

Ada beberapa orang pria cepak yang sering terlihat berjaga di gudang solar ilegal tersebut.

Mengenai sosok pria cepak yang jaga gudang solar ilegal itu, warga tidak mengetahuinya secara pasti.

Hanya saja, yang warga tahu bahwa pria cepak itu merupakan polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved