Berita Polda Sumsel
Polda Sumsel Tetapkan Seleb TikTok, Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Jumat (28/04/2023)pagi
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.
Baca juga: Polda Sumsel Gerebek Lokasi Illegal Drilling di MUBA, 4 Pelaku Diamankan
Baca juga: Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Rakitan
Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.
Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. (ril)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
berita polda sumsel
polda sumsel
Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Tersangka
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
33 Putra Putri Bumi Sriwijaya ikuti Diksar Mendispra di IPDN Jatinangor Jabar |
![]() |
---|
Melalui Forum Konsultasi Publik 2025, Cara Polda Sumsel Tingkatkan Standar Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Ratusan Jamaah Masjid Al-Huda Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Polres Ogan Ilir Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III 2025 di Senuro Barat, Dukung Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Panen Raya Kuartal III Polri Hasilkan 751 Ribu Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.