CPNS 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022, Ini Cara Cek dan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi

Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 pada kamis (2

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
LINK Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemanag 2022 Sudah Bisa Diakses, 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus 

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

Baca juga: Polda Sumsel Tetapkan Seleb TikTok, Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tutupnya.

Cara Mengajukan Sanggah

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi , maka dapat megajukan sanggah.

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023

Namun perlu diingat, masa sanggah tidak bertujuan untuk mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau menambah informasi.

Nantinya, panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen.

Adapun cara mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022 adalah:

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password peserta

3. Pilih menu "Sanggah"

4. Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.

Demikian sajian informasi terkait LINK untuk mengakses pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag tahun anggran 2022.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved