Lina Mukherjee Tersangka

Kronologi Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Berawal Dari Konten Makan Babi

Kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Sumsel buntut konten makan babi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN SUMSEL/ig/linamukherjee
Kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Sumsel buntut konten makan babi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustad di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat atas konten makan kriuk daging babi didahului ucapan Bismillah dan disiarkan melalui akun tiktok milik Lina.

Hal ini berawal dari unggahan konten Lina Mukherjee saat dirinya mengaku penasaran memakan babi, padahal berstatus sebagai seorang Muslim.

Baca juga: BREAKING NEWS : Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Buntut Konten Makan Babi

Diduga kekasih Lina Mukherjee turut berkomentar terkait viralnya konten sang artis makan babi berujung dilaporkan ke polisi.
Diduga kekasih Lina Mukherjee turut berkomentar terkait viralnya konten sang artis makan babi berujung dilaporkan ke polisi. (ig/Linamukherjee_)

Seleb Tiktok mengungkapkan alasannya memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.

"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.

Lebih lanjut, Lina menceritakan bahwa dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar. Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.

"Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," sambungnya.

Baca juga: Profil Lina Mukherjee Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Seleb TikTok Fans Bollywood Garis Keras

Untuk itu, Lina Mukherjee pun mencicipi kulit babi yang ada di hadapannya. Ia lalu menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.

"Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok sih aku ya, kalau aku b (biasa) aja," lanjutnya.

Lina Mukherjee dilaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Sumsel gegara konten makan daging babi.
Lina Mukherjee dilaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Sumsel gegara konten makan daging babi. (DOK TRIBUN SUMSEL)

Melihat aksi konten makan babi, tentu tak sedikit pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.

M. Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee influencer dan tiktokers mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan.

Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.

"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH, pada Kamis (16/3/2023)

Baca juga: Penyebab Lina Mukherjee jadi Tersangka Buntut Konten Makan Babi, Diduga Lakukan Penistaan Agama

M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat islam.

"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," ujarnya,

"Pihaknya berharap dengan menyampaikan ke Polda Sumsel, mudah mudahan penyidik timsus melakukan lidik agar memproses dengan hukum yang berlaku," sambungnya.

Resmi Jadi tersangka

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kiri) dan Seleb TikTok Lina Mukherjee (kanan) - Polda Sumsel ungkap penyebab Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kiri) dan Seleb TikTok Lina Mukherjee (kanan) - Polda Sumsel ungkap penyebab Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama (Tribun Sumsel/Fransiska Kristela/ig @linamukherjee_)

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Baca juga: Heboh Lina Mukherjee Pamer Makan Kodok Mentah Usai Tuai Kontroversi Konten Makan Babi

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Ngaku Ogah Klarifikasi di Polda Sumsel

Sebelumnya, Lina Mukherjee angkat bicara soal kasus makan babi yang kini berujung dengan pelaporan ke polda Sumatera Selatan.

Setelah Lina Mukherjee dinilai sudah melakukan tindakan penistaan agama di konten yang dibuatnya tersebut.

Adapun kabar yang beredar jika kasus tersebut bakal naik ke tahap penyidikan kepolisian.

Melansir dari akun instagramnya @LinaMukherjee, selasa (21/3/2023) Lina Mukherjee memastikan tak akan memberikan klarifikasi di Polda Sumsel terkait kasus konten makan babi.

Sang selebgram menyebut tak ada uang dan biaya sehingga meminta laporan di limpahkan ke polda di Jakarta.

"Aku kan dilaporkan ke Polisi di Sumatera, tapi kalau mau saya datang limpahkan di Jakarta, kalau ga mau ya saya ga mau kesana biaya dan lain lain mahal kecuali pak polisi mau bayarin saya," ujarnya.

Lina Mukherjee menilai jika dirinya bukanlah seorang kriminal dalam kasus konten makan babi.

"Saya ga mau sama sekali pake biaya sendiri, karna saya bukan kriminal, jadi kalo mau saya klarifikasi dan lain lain limpahkan ke Polda Jakarta,"tegasnya lagi.

Baca juga: Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Ditegur Warga Bali Imbas Makan Babi, Ngaku Terharu: Aku Manusia Biasa

Sang selebgram mengaku selain dari kasus konten makan babi dilaporkan ke polisi, dirinya sempat tujuh kali dilaporkan orang.

Lina Mukherjee bahkan membandingkan kasusnya dengan video porno artis terkenal yang berujung dilepas alias tak ditahan.

"Orang yang merekam video dewasa aja lepas, ia akan ada anak kecil, padahal dia artis follower banyak,m apa bedannya makan babi sama rekam video, tapi percaya artis beda" terangnya.

" Aku aja suka nangis kalo kemalingan dan pasti ga diurus ma oknum ya kalo urusan babi cepat, babi hidup di hutan anda lebih disayang timbang rakyat jelata," bebernya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved