Berita Nasional

Alasan Banding AGH Ditolak Hakim Tetap Divonis Penjara 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David Ozara

AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Kolase TribunSumsel.com
AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara, Kamis (27/4/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/4/2023).

AGH diputuskan tetap berada di dalam tahanan dengan masa hukuman akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalaninya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," jelas hakim.

Baca juga: Reaksi Ibu Ken Admiral setelah Ibu Aditya Hasibuan Bantah Penganiayaan : Kalau Duel, Tidak Ditontoni

Tak hanya itu saja, AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Jonathan Latumahina Ungkap Kekesalan Usai KPAI Dianggap Melindungi AGH di Kasus Penganiayaan David
Jonathan Latumahina Ungkap Kekesalan Usai KPAI Dianggap Melindungi AGH di Kasus Penganiayaan David (Kolase Tribunsumsel.com)

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: Penyebab Lina Mukherjee jadi Tersangka Buntut Konten Makan Babi, Diduga Lakukan Penistaan Agama

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGH pada Senin (10/4/2023).

AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozara hingga mengalami koma.

Dalam penganiayaan tersebut yang melibatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan (Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com)

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved