Seputar Islam

Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Besarannya

Artikel ini memuat penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah lengkap dengan besaran dan syaratnya

Tribun Sumsel
Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Besarannya 

Cara membayar Fidyah dapat berupa makanan pokok, seperti ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kilogram.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Pembayaran fidyah bisa diwakilkan. Seseorang tak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung.

Seseorang yang wajib membayar fidyah bisa mewakilkannya kepada seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut.

Hal ini dikarenakan, pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Terkait dengan pembayarannya, fidyah dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.

Baca juga: 15 Pantun Ucapan Selamat Menikah Lucu dan Menghibur untuk Sahabat Hingga Orang Terdekat

Baca juga: 43 Ide Nama Bayi Laki-Laki Islami Lahir di Bulan Syawal 2023, Penuh Inspirasi dan Bermakna Baik

Baca juga: Doa Agar Rumah Tangga Harmonis Lengkap Latin dan Artinya, Mudah Diamalkan

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved