Seputar Islam

Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Besarannya

Artikel ini memuat penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah lengkap dengan besaran dan syaratnya

Tribun Sumsel
Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Besarannya 

TRIBUNSUMSEL.COM-Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikkan orang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan dengan syarat atau kriteria tertentu.

Adapun beberapa kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah antara lain:

- Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu ini, diperbolehkan tidak berpuasa dan tak harus menggantikannya di lain waktu.

Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?

Besaran Fidyah

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan tersebut dapat disumbangkan kepada orang-orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons atau 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum.

Jika 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini biasanya dipakai untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Disadur dari laman zakat.or.id, membayar fidyah dilakukan dengan cara memberikan makan orang fakir miskin untuk sekali makan.

Cara Bayar Fidyah

Cara membayar Fidyah dapat berupa makanan pokok, seperti ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kilogram.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Pembayaran fidyah bisa diwakilkan. Seseorang tak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung.

Seseorang yang wajib membayar fidyah bisa mewakilkannya kepada seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut.

Hal ini dikarenakan, pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Terkait dengan pembayarannya, fidyah dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.

Baca juga: 15 Pantun Ucapan Selamat Menikah Lucu dan Menghibur untuk Sahabat Hingga Orang Terdekat

Baca juga: 43 Ide Nama Bayi Laki-Laki Islami Lahir di Bulan Syawal 2023, Penuh Inspirasi dan Bermakna Baik

Baca juga: Doa Agar Rumah Tangga Harmonis Lengkap Latin dan Artinya, Mudah Diamalkan

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved