Seputar Islam
Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Besarannya
Artikel ini memuat penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah lengkap dengan besaran dan syaratnya
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM-Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikkan orang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan dengan syarat atau kriteria tertentu.
Adapun beberapa kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah antara lain:
- Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu ini, diperbolehkan tidak berpuasa dan tak harus menggantikannya di lain waktu.
Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?
Besaran Fidyah
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan tersebut dapat disumbangkan kepada orang-orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons atau 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum.
Jika 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini biasanya dipakai untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Disadur dari laman zakat.or.id, membayar fidyah dilakukan dengan cara memberikan makan orang fakir miskin untuk sekali makan.
Cara Bayar Fidyah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tata-Cara-Bayar-Fidyah-Puasa-Ramadhan-Lengkap-dengan-Syarat-dan-Besarannya.jpg)