Ramadhan 2023

Batas Bayar Zakat Fitrah Sampai Jam Berapa? Ini Waktu Terbaiknya, Lengkap

Artikel ini memuat penjelasan mengenai batas akhir pembayaran zakat fitrah lengkap dengan waktu terbaik pembayarannya.

Tribun Sumsel
Batas Bayar Zakat Fitrah Sampai Jam Berapa? Ini Waktu Terbaiknya, Lengkap 

Pengertian tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.

4. Waktu makruh

Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.

Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan1.

Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.

5. Waktu haram

Yakni setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Waktu ini haram (dilarang) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.

Menurut Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M selaku Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, jumhur ulama (mayoritas ulama) membolehkan Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, sebagaimana termaktub dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafii :

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ
فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……

"Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,"

(Riwayat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, hal 165)

Dari penjelasan batas waktu pembayaran Zakat Fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Shalat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Hukum Terlambat atau Lupa Membayar Zakat Fitrah

Melansir laman rumaysho, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak.

Sebenarnya, zakat fitrah haruslah dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.

Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya

Sebab zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan., dan hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341.

Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Ibu Kandung, Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Tua atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan Apa Hukumnya?

Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Beserta Latin dan Artinya, Ini 8 Golongan Penerima Zakat

Demikian penjelasan mengenai batas akhir pembayaran zakat fitrah lengkap dengan waktu terbaik pembayarannya.

 Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved