Berita Nasional

Polda Lampung Ungkap Proses Hukum Bima Yudho yang Dilaporkan ke Polisi, Bantah Intimidasi Orang Tua

Pandra menjelaskan, laporan tersebut telah diterima melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Lampung.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Polda Lampung Ungkap Proses Hukum Bima Yudho yang Dilaporkan ke Polisi, Bantah Intimidasi Orang Tua 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan terhadap kasus yang meimpa Bima Yudho.

Seperti diketahui, Bima Yudho dilaporkan ke polisi usai mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Diketahui, Bima Yudho dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Gindha Ansori Wayka.

Pandra menjelaskan, laporan tersebut telah diterima melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Lampung.

"Laporan itu baru kami terima dalam minggu yang lalu, yaitu sekitar tanggal 13 April 2023 lalu," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (18/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Pandra juga menanggapi soal anggota polisi yang mendatangi kediaman Bima usai kritikannya viral di media sosial.

Dia mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas yang datang ke rumah orang tua Bima itu adalah kegiatan 'Jumat Curhat'.

"Bhabinkamtibmas yang datang untuk menghampiri rumah atau keluarga Bima yaitu bapak Juliman dan ibu Sri ini adalah dalam rangka memastikan apakah bahwa ada betul keluarga atau pun ada dari warga dari wilayah hukum di Polres Lampung Timur atau pun di tempat tinggal ini bagian dari keluarganya," ujarnya.

"Dan sekaligus juga kebetulan itu adalah kegiatan pada saat 'Jumat Curhat'," jelasnya.

Pandra menjelaskan, Jumat Curhat merupakan suatu program yang dilakukan oleh Polri di seluruh polres, polsek, dan seluruh Bhabinkamtibmas untuk mengetahui keluh kesah warganya.

"Jadi ini sebenarnya Bhabinkamtibmas pada saat datang sebagaimana di capture itu adalah mereka ini adalah dalam rangka untuk melakukan sambang," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Intimidasi ke Orangtua Bima Tak Boleh Dilakukan, Laporan Polisi Tetap Diproses

Baca juga: Gubernur Lampung Bantah Intimidasi Orang Tua Bima Yudho, Pengacara Keluarga Bongkar Sebaliknya

Diketahui, Bima Yudho dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Gindha Ansori Wayka.

Kabid Humas Polda Lampung itu mengatakan, laporan tersebut atas nama dirinya sendiri dan tidak mewakili pihak manapun.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pendalaman dalam laporan dugaan ujaran kebencian karena dalam videonya Bima Yudho mengatakan Provinsi Lampung sebagai 'provinsi dajjal'.

"Seseorang yang akan dilaporkan itu akan kita buktikan betul, apakah ini akan sesuai dengan apa yang dipersangkakan atau tidak," ujar Pandra.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved