Berita Nasional

Pihak Istana Buka Suara Soal Kritik Bima Yudho Pada Provinsi Lampung, Ternyata Fakta di Lapangan

Pihak Istana Buka Suara Soal Kritik Bima Yudho Pada Provinsi Lampung, Ternyata Fakta di Lapangan

Youtube Kompas TV - TikTok@awbimaxreborn
Pihak Istana Buka Suara Soal Kritik Bima Yudho Pada Provinsi Lampung, Ternyata Fakta di Lapangan 

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani bahkan mengatakan, laporan polisi yang ditujukan ke Bima Yudho adalah sebuah perbuatan yang jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusi (HAM).

Hal itu dikarenakan laporan tersebut sama saja menghalangi bagi seseorang untuk berpendapat.

"Laporan kepada Bima jelas melanggar Hak Asasi Manusia, kenapa? di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada Kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Isi Percakapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Saat Telepon Ayah Bima Yudho, Pengacara: Tak Pantas

 

Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Padahal sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.

"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.
Kriminalisasi Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.

"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.

Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Baca juga: Pekerjaan Sri Ibu Bima Yudho yang Biayai Kuliah Sang Anak di Australia Tanpa Bantuan Suami

Terungkap alasan advokat Gindha Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho ke polisi.
advokat Gindha Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho ke polisi. (Ig@undercover.id/TikTok@awbimaxreborn)

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.

"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.

Menurutnya, tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.

"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved