Berita Nasional
Pihak Istana Buka Suara Soal Kritik Bima Yudho Pada Provinsi Lampung, Ternyata Fakta di Lapangan
Pihak Istana Buka Suara Soal Kritik Bima Yudho Pada Provinsi Lampung, Ternyata Fakta di Lapangan
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah heboh Tiktoker Bima Yudho alias Awbimax Reborn berikan kritikan soal Provinsi Lampung yang tidak maju-maju, pihak Istana buka suara dan sebut hal tersebut bukan penghinaan melainkan kritikan
Apalagi kondisi jalanan di Provinsi Lampung ternyata fakta yang memang terjadi di lapangan sesuai dengan kritik Bima.
Dalam tayangan Kompas TV, Senin (17/4/2023), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Joanes Joko menyampaikan hal tersebut.
"Karena memang faktanya kita lihat, dan saya sudah melakukan kroscek dengan teman-teman jaringan masyarakat sipil di Lampung, apa yang disampaikan Bima itu memang fakta yang ada," ujar Joanes Tribunnews.com .
Joanes menyatakan pihak KSP atas perintah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pihak Istana terbuka atas masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat.

Pasalnya berangkat dari kritik dan masukan tersebut, pembangunan Indonesia era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat berjalan.
Sebaliknya, jika tanpa kritik dan masukan masyarakat, maka justru pembangunan Indonesia tak bisa dicapai maksimal.
"Maka kita sebenarnya dari Kantor Staf Presiden, atas perintah Pak Moeldoko sudah jelas. Kalau KSP saat ini apapun masyarakat memberi masukan kritik dibuka seluas-luasnya," ungkapnya.
"Dan memang karena kritik itu pembangunan Indonesia yang dipimpin Pak Jokowi itu bisa berjalan karena masukan dan kritik. Kalau semua dianggap baik-baik saja padahal nggak baik akan ada persoalan," kata Joanes.
Sebagai informasi Bima Yudho, Tiktokers asal Lampung yang saat ini menempuh pendidikan di Australia mengaku keluarganya di rumah mendapat intimidasi oleh pihak tertentu. Bahkan gara-gara kritikannya, Bima dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Ginda Ansori.
Kedua hal tersebut merupakan imbas dari viral video kritikannya terhadap kondisi Provinsi Lampung yang disampaikan lewat akun media sosial Tiktok @Awbimax Reborn.

Dalam konten Tiktok itu, Bima membuat presentasi yang membahas sejumlah faktor mengapa Provinsi Lampung tidak maju-maju.
Empat poin dari presentasinya antara lain infrastruktur terbatas seperti proyek pemerintah mangkrak, jalanan selalu rusak; ranah pendidikan yang erat dengan siswa titipan; tata kelola lemah yang mengakibatkan korupsi; hingga Provinsi Lampung yang terlalu bergantung pada sektor pertanian.
Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi Imbas Kritik Lampung, PBHI : Laporan Polisi ke Bima Melanggar HAM
ilaporkannya Tiktoker Bima Yudho ke polisi karena mengkritik Lampung kini mendapat sorotan tajam publik.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani bahkan mengatakan, laporan polisi yang ditujukan ke Bima Yudho adalah sebuah perbuatan yang jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusi (HAM).
Hal itu dikarenakan laporan tersebut sama saja menghalangi bagi seseorang untuk berpendapat.
"Laporan kepada Bima jelas melanggar Hak Asasi Manusia, kenapa? di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada Kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Isi Percakapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Saat Telepon Ayah Bima Yudho, Pengacara: Tak Pantas
Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
Padahal sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.
"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.
Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.
Kriminalisasi Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.
"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.
Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Baca juga: Pekerjaan Sri Ibu Bima Yudho yang Biayai Kuliah Sang Anak di Australia Tanpa Bantuan Suami

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.
"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.
Menurutnya, tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.
"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Tribunsumsel.com
berita nasional
Pihak Istana Buka Suara Soal Kritik Bima Yudho
Bima Yudho Kritik Lampung
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.