Berita Palembang
Penangkapan Kurir Sabu di Palembang, Pelaku Naik Bus dari Riau Bawa 548 Gram Sabu
Penangkapan kurir sabu di Palembang, pelaku bernama FS (53) alias Opung naik bus dari Riau membawa 548 gram sabu.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penangkapan kurir sabu di Palembang, pelaku bernama FS (53) alias Opung naik bus dari Riau membawa 548 gram sabu.
Pelaku pria paruh baya asal Provinsi Riau ini dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Palembang di sebuah kontrakan yang berada di kawasan 16 Ulu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan dari pengakuan tersangka barang tersebut ia terima dari Jon, seorang penghuni lapas di Riau yang bertindak sebagai perantara.
"Dari keterangan pelaku bahwa sabu didapatkan dari pelaku Rudi melalui perantara pelaku Jon pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 13.00, di rumah makan Duta Selera Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," kata Harryo saat memimpin ekpos penangkapan tersangka, Senin (17/4/2023).
Pelaku Jon merupakan teman satu sel pelaku Opung di Riau dengan kasus yang sama seperti sekarang ini yakni Narkoba.
"Untuk biaya ke Palembang sendiri dibiayai oleh pelaku Jon ini, kemudian dari keterangan pelaku ke kita dia tiba di Palembang pada Sabtu (15/4/2023), sektiar pukul 01:00 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Pedagang Ayam Ditembak Orang Tak Dikenal di Pasar 10 Ulu Palembang, Polisi Kantongi Wajah Pelaku
Pelaku ke Palembang menumpang Bus Rapi selama di perjalan narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam tas yang dipakai oleh pelaku. Dan barang ini sendiri akan diberikan kepada orang bernama Awi.
"Barang bukti yang anggota kita amankan yakni sabu 548 gram, satu buah tas sandang warna Biru, satu unit ponsel merk Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor Simcard dan satu potong celana panjang Jeans warna Biru," ujarnya.
Atas ulanya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp10 miliar.
Sedangkan, pelaku FS alias Opung mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp3 juta.
"Saya mendapatkan upah Rp 3 juta bila berhasil mengantar Narkotika jenis Sabu ini kepada orang yang bernama Awi," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
penangkapan kurir sabu di palembang
Kurir Sabu di Palembang
Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Merdeka Sinyal di Daerah 3T, Telkomsel Beri Komunikasi Lancar Tanpa Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.