Berita Lubuklinggau
Jadwal Besuk Lapas Lubuklinggau saat Hari Raya Idul Fitri 2023
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau Sumsel membuka kunjungan keluarga maupun kerabat narapidana dan tahanan secara tatap muka.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau Sumsel membuka kunjungan keluarga maupun kerabat narapidana dan tahanan secara tatap muka.
Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Junaini mengatakan kunjungan tatap muka ini setelah tiga tahun kunjungan lebaran dilaksanakan secara daring (online).
"Jadi selama Lebaran nanti kami membuka jadwal kunjungan selama lima hari di mulai pukul 09.00 Wib," ungkapnya pada wartawan, Senin (17/4/2023).
Dia mengungkapkan, kemungkinan angka kunjungan keluarga narapidana dan tahanan akan membludak, sebagai antisipasi pihaknya telah melakukan pengamanan dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan TNI.
"Untuk pengamanan semuanya kita libatkan petugas Lapas dengan dibantu anggota TNI dan Kepolisian," ujarnya.
Hanya saja, karena keterbatasan tempat maka tidak semua keluarga binaan diizinkan untuk masuk, yang dibolehkan masuk hanya keluarga intinya saja dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Karena masih situasi pandemi jadi kita lakukan pembatasan, mengacu pada protokol kesehatan (Prokes)," ujarnya.
Junaini pun mengungkapkan, untuk Lebaran tahun ini sebanyak empat orang warga binaan diusulkan menghirup udara bebas pada Lebaran.
"Total yang kita usulkan mendapat remisi (pemotongan hukuman) sebanyak 908 warga binaan, empat orang diantaranya diusulkan bebas," ujarnya pada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Dia mengungkapkan usulan remisi tersebut saat ini sudah disampaikan dan menunggu surat keputusan penetapan yang diperkirakan turun beberapa hari sebelum Lebaran.
"Mereka yang kita ajukan ini secara subtantif berkelakuan baik dan bila secara administratif sudah menjalani hukuman selama enam bulan," ungkapnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, durasi minimal masa tahanan yang sudah dijalani, perilaku selama di lingkungan lapas, serta beberapa variabel penilaian lain.
Kemudian, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.
"Dengan PP itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, termasuk narapidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," ungkapnya.
Jadwal Besuk Lapas Lubuklinggau
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Berita Lubuklinggau Terkini
Kunjungan Lapas Lubuklinggau
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.