Berita Viral

Alasan Kemenkumham Bali Pasang Baliho Menggunakan Bahasa Rusia

Dengan adanya baliho dalam bahasa Rusia, maka mereka diharapkan dapat memahami isi imbauan tersebut dengan mudah.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@denpasar.viral
Tangkapan layar video soal baliho Kemenkumham Bali menggunakan bahasa Rusia. Ini alasan Kemenkumham Bali pasang baliho berbahasa Rusia 

TRIBUNSUMSEL.COM, BALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali buka suara terkait viralnya video penampakan baliho berbahasa Rusia di Bali.

Menurut Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita menjelaskan, baliho dalam video adalah imbauan bagi turis asing.

Ia menjelaskan, sebagai turis, warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.

"Jika ada WNA yang melakukan pelanggaran aturan dapat dikenakan deportasi dan cekal," jelas Putu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Sementara itu, dia melanjutkan, penggunaan bahasa Rusia selain bahasa Inggris dalam baliho dikarenakan banyaknya WNA Rusia yang berada di Bali.

Baca juga: Viral Baliho Kemenkumham Bali Menggunakan Bahasa Rusia, Singgung Soal Deportasi

Dengan adanya baliho dalam bahasa Rusia, maka mereka diharapkan dapat memahami isi imbauan tersebut dengan mudah.

"Karena warga negara Rusia yang di Bali termasuk yang jumlahnya banyak supaya memudahkan bagi mereka untuk memahami isi dari himbauan tersebut," ungkap Putu.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan baliho milikĀ  yang menggunakan bahasa Rusia dan Inggris.

Video tersebut viral di berbagai media sosial hingga menjadi perbincangan warganet.

Dalam video yang diunggah Sabtu (16/4/2023), suara dalam video menduga, penulisan baliho menggunakan bahasa Rusia lantaran sudah terlalu kesal akan banyaknya turis negara tersebut yang viral.

"We welcome all foreign tourist to Bali. As a tourist, you are not permitted to accept any employment or work in Indonesia. Any Foreign National who is disrespectful or contravene the applicable legislation is subject to Deportation and Entry Ban," tertulis dalam baliho.

Apabila diterjemahkan, baliho yang disebut berada di Jalan Sunset Road tersebut kurang lebih memiliki arti:

"Kami menyambut semua turis asing ke Bali. Sebagai turis, Anda tidak diizinkan untuk menerima pekerjaan atau bekerja di Indonesia. Setiap Warga Negara Asing yang tidak menghormati atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan Deportasi dan Larangan Masuk."

WN Rusia bekerja ilegal di Bali

Seperti diberitakan sebelumnya, WN Rusia yang tengah mengunjungi Bali beberapa kali viral lantaran perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved