Berita BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJamsostek Usia 56 Tahun Dihimbau Untuk Pencairan JHT

peserta yang telah berusia 56 tahun untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum hari raya idul fitri,Sabtu,(16/4/2023)

Editor: Slamet Teguh
Dokumen BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJamsostek Usia 56 Tahun Dihimbau Untuk Pencairan JHT 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menghimbau kepada peserta yang telah berusia 56 tahun untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum hari raya idul fitri,Sabtu,(16/4/2023)

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Kantor Ruszian Dedy bahwa Peserta yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim dapat mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum hari raya idul fitri secara onsite dengan mengunjungi Kantor Cabang Muara Enim yang beralamat di  Jl. Jend. A. Yani No 54 B Kabupaten Muara Enim. 

"Pencairan juga dapat dilakukan melalui kanal online di website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),"ujarnya.

Baca juga: Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial

Baca juga: Nasabah KUR Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dijelaskannya bahwa Salah satu manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diperoleh peserta adalah perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat peserta memasuki usia 56 tahun. 

"Peserta dapat memanfaatkan haknya atas iuran yang telah dibayarkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja untuk mendukung kesejahteraannya,"katanya.
 
Ditambahkannya dengan mekanisme pencairan secara online maupun onsite tersebut, dapat dimanfaatkan oleh peserta guna mempermudah proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua. (RIL)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved