Berita Nasional

KPAI Minta KY Periksa Hakim Sri Wahyuni Batubara Usai Sebut Hubungan AG dan Mario Secara Rinci

Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
KPAI Minta KY Periksa Hakim Sri Wahyuni Batubara Usai Sebut Hubungan AG dan Mario Secara Rinci 

TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis sidang AG dalam kasus penganiayaan David kini berbuntut pajang bagi hakim Sri Wahyuni Batubara.

Hal tersebut tak lepas usai Sri Wahyuni Batubara dinilah melanggar etik dalam persidangan tersebut usai menyebut soal hubungan AG dan Mario Dandy secara tinci.

Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Sri Wahyuni Batubara.

Seperti diketahui, Sri merupakan hakim yang memutuskan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG (15) kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Dian mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario secara rinci.

Ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ucap Dian.

Baca juga: Profil Sri Wahyuni Batubara Hakim yang Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Jadi Hakim Pengganti Saut Maruli

Baca juga: Hukuman Mario Dandy Bakal Bertambah Karena Pengakuan AGH di Persidangan Dijerat UU Perlindungan Anak

Selain meminta kepada KY, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara AG.

"Karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak," ujar Dian.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AG ini.

Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AG.

"Sehingga menambah trauma pada anak. (Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved