seputar islam

Perempuan Haid, Apakah Masih Berkesempatan Mendapat Lailatul Qadar? Penjelasan Ulama dan Dalil

Perempuan haid berpeluang meraih pahala dengan berniat mengikuti aturan syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Perempuan Haid, Apakah Masih Berkesempatan Mendapat Lailatul Qadar? Penjelasan Ulama dan Dalil 

TRIBUNSUMSEL.COM --Perempuan Haid, Apakah Masih Berkesempatan Mendapat Lailatul Qadar? Penjelasan Ulama dan Dalil 

Pada 10 hari terakhir Ramadhan menjadi harapan seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mendapatkan lailatul qadar.


Banyak yang ingin meraih kemuliaan dan keagungan Lailatul Qadar. Tak terkecuali perempuan yang tengah mengalami haid, namun mereka mengalami dilema sebab kodratnya sebagai perempuan dewasa menghalanginya untuk melakukan sejumlah ibadah tertentu.

Kemudian timbul pertanyaan, apakah perempuan haid juga berkesempatan meraih Lailatul Qadar?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa meski perempuan tengah mengalami haid dilarang oleh syariat untuk melakukan berbagai peribadatan, namun bukan berarti ia tidak berpeluang untuk meraih pahala.

Sebab, tatkala datang haid dengan hanya berniat mengikuti aturan syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan saja ia sudah mendapatkan pahala.

DIkutip dari nu.or.id, sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam kitabnya:

وَتُثَابُ الْحَائِضُ عَلَى تَرْكِ مَا حَرُمَ عَلَيْهَا إذَا قَصَدَتْ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ


Artinya, “Perempuan haid bisa mendapatkan pahala saat meninggalkan ibadah yang diharamkan baginya, jika dalam haidnya ia berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkan keharaman.” (Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz I, halaman 114).

Mengenai perempuan haid ini terdapat keterangan menarik yang disampaikan oleh pakar hadits terkemuka Imam Ad-Dhahak (wafat 212 H):

قَالَ جُوَيْبِرْ: قُلْتُ لِلْضَّحَاكِ: أَرَأَيْتَ الْنُّفَسَاءَ وَالْحَائِضَ وَالْمُسَافِرَ وَالْنَّائِمَ لَهُمْ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدَرِ نَصِيْبٌ؟ قَالَ: نَعَمْ كُلُّ مَنْ تَقَبَّلَ اللهُ عَمَلُهُ سَيُعْطِيْهِ نَصِيْبُهُ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدَرِ

Artinya: “Jubair berkata:

“Aku pernah bertanya kepada Imam Ad-Dhahak, bagaimana pendapatmu mengenai perempuan yang sedang nifas, haid, orang yang tengah bepergian (musafir) dan orang yang tidur, apakah mereka bisa memperoleh bagian dari Lailatul Qadar?”

Imam Ad-Dhahak dijawab: “Ya, mereka masih bisa memperoleh bagian. Setiap orang yang diterima amalnya, maka Allah swt akan memberikan bagiannya dari Lailatul Qadar.” (Ibn Rajab Al-Hanbali, Lathaiful Ma’arif, [Beirut: Dar Ibn Hazm], halaman 192).


Apa  yang disampaikan oleh Imam Ad-Dhahak di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan yang tengah mengalami haid sekalipun, dapat memperoleh Lailatul Qadar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved