Berita Nasional

Hukuman Mario Dandy Bakal Bertambah Karena Pengakuan AGH di Persidangan Dijerat UU Perlindungan Anak

Reza Indragiri menyebutkan jika tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan seksual anak-anak dan pria dewasa.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Hukuman Mario Dandy Bakal Bertambah Karena Pengakuan AGH di Persidangan Dijerat UU Perlindungan Anak 

Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.

Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.

Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.

"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.

"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"

"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.

Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal pencabulan anak selain penganiayaan berat terhadap David?

Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.

"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.

Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan (Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com)

Baca juga: Jonathan Latumahina Akhirnya Ungkap Sumber Dana Untuk Biaya Perawatan David, Kini Mencapai Rp 1,2 M

Baca juga: Ingatan David Belum Pulih, Panggil Jonathan Latumahina dengan Sebutan Nama, Bukan Ayah

Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut AGH (15) ternyata sudah berbuat asusila dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20).

Mulanya Hakim Sri membeberkan pengakuan AGH soal motif Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak AGH kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy Satriyo disebut semakin marah karena AGH mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Namun pada kenyataannya, kata Sri, AGH terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved