Berita Muratara

Cara Cek Pemilih Pemilu 2024, KPU Muratara Harap Masyarakat Proaktif

Masyarakat sudah bisa mengecek apakah telah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih sementara Pemilu 2024

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dok KPU Muratara
Komisioner KPU Muratara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Heriyanto 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih agar tak kehilangan hak suara di Pemilu 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat berharap masyarakat proaktif menyampaikan masukan atau tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan.

"DPS itu belum tetap, bisa bertambah bisa berkurang. Karena itu kita harapkan masukan atau tanggapan dari proaktif masyarakat," kata Komisioner KPU Muratara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Heriyanto, Rabu (12/4/2023). 

KPU Muratara telah menetapkan DPS untuk Pemilu 2024 di daerah ini sebanyak 143.678 pemilih. 

Heriyanto tak menginginkan ada masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih kehilangan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Maka dari itu, masyarakat diharapkan proaktif untuk mengetahui apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.

"Masyarakat sudah bisa mengecek apakah telah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih sementara," kata Heriyanto. 

Cara mengeceknya pun sekarang tak perlu repot, cukup dari rumah secara online.

KPU mempermudah pemilih untuk mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih Pemilu 2024 melalui situs resminya https://cekdptonline.kpu.go.id/.

"Cek saja secara online menggunakan smartphone, silakan masyarakat Muratara yang mau mengecek," ajak Heriyanto. 

Laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ akan membawa pengunjung situs ke kanal pencarian data pemilih.

Di situ terdapat beberapa data yang harus diisi seperti kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan tanggal lahir. 

"Pada kolom kabupaten/kota silakan ketik dan pilih Musi Rawas Utara, lalu masukkan NIK kita yang 16 digit atau nama lengkap kita, kemudian klik pencarian," terang Heriyanto.

Baca juga: Perusahaan di Muratara Tak Bayar THR ke Pekerja, Laporkan ke Sini

Setelah mengklik 'pencarian', akan muncul data yang menunjukkan nama pemilih, NIK, nomor KK, serta tempat pemungutan suara (TPS) dimana mencoblos.

"Bagaimana jika ternyata namanya belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat bisa melapor ke PPS atau PPK di desa atau kecamatan masing-masing," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved