Berita Muratara

Perusahaan di Muratara Tak Bayar THR ke Pekerja, Laporkan ke Sini

Pekerja perusahaan di Kabupaten Muratara dapat mengadu bila tempatnya bekerja tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pekerja perusahaan di Kabupaten Muratara dapat mengadu bila tempatnya bekerja tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Rabu (12/4/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pekerja perusahaan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dapat mengadu bila tempatnya bekerja tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara telah menyiapkan posko konsultasi atau pengaduan THR tahun 2023.

Posko ini melayani konsultasi atau pengaduan pekerja yang bermasalah dengan perusahaan terkait pembayaran THR.

"Posko THR kita buka hingga 7 Mei nanti. Sampai hari ini belum ada pekerja yang konsultasi atau mengadu masalah THR," kata Kepala Disnakertrans Muratara Saidi melalui Kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial Fery Aprianto, Rabu (12/4/2023).

Dia menjelaskan untuk mengadu masalah THR bisa secara online di laman https://poskothr.kemnaker.go.id atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Muratara di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit.

Fery menerangkan, berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca juga: Rest Area Tol Kayu Agung Palembang Operasional Mulai H-10, Lokasi dan Fasilitas

Artinya, bila Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan harus sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.

Selain itu, Menteri Ida Fauziyah juga menegaskan THR harus dibayar penuh dan tak boleh dicicil.

"Harapan kita perusahaan taat terhadap ketentuan yang telah disampaikan Ibu Menteri, dengan membayarkan THR sesuai peraturan perundang-undangan," kata Fery.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved