Berita Nasional
Trisha Eungelica Menanti Hasil Banding Sang Ayah Ferdy Sambo, Ungkap Kerinduan Lewat Foto Selfie
Jelang sidang Ferdy Sambo yang akan digelar besok Rabu (12/4), Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo membagikan unggahan barunya di akun Instagra
TRIBUNSUMSEL.COM -- Jelang sidang Ferdy Sambo yang akan digelar besok Rabu (12/4), Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo membagikan unggahan barunya di akun Instagram.
Trisha Eungelica membagikan potret swafoto dirinya dengan sang ayah di depan kaca.
Pada unggahan itu, Trisha juga mengungkapkan rasa rindunya pada sang ayah.
"Miss u," tulis Trisha Eungelica singkat, Senin (10/4/2023)
Wanita yang baru lulus dari fakultas kedokteran itu sebelumnya juga sempat menyindir komentar pedas netizen soal vonis mati yang diterima Ferdy Sambo.
"Knp happy bgt dlm keadaan ayahmu sedang divonis hukuman berat???" tanya warganet tersebut.
"Siap si paling tau," jawab Trisha singkat yang dibubuhi emotikon ancungan jempol.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding pada Rabu (12/04/23) besok yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga siap dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan Kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.
Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.
Sosok Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso
Sosok Singgih Budi Prakoso ditunjuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai ketua majelis hakim di perkara banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Diketahui hakim Singgih Budi Prakoso pernah memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sevagai Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Singgih pernah menjabat sebagai hakim sekaligus wakil ketua di PN Bandung.
Singgih juga pernah menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.
Selain memotong vonis Pinangki, Singgih juga pernah memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setianto.
Hukuman Hari dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Singgih juga diketahui pernah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte.
Hukuman Djoko dipotong dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Menunggu Hasil Banding Ferdy Sambo, Ini Doa Keluarganya di Toraja hingga Kerinduan Anak Sulungnya.
Baca berita lainnya di Google News.
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.