Berita Nasional
Jonathan Latumahina Sindir Mario Dandy Anak Kabag Kelakuan Maling, Video ini Jadi Pemicunya
Jonathan Latumahina kini menyoroti sebuah video momen saat Mario Dandy menukar plat mobil Rubiconnya.
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina ayah David Ozora kini blak-blakan menyindir Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap anaknya.
Sindiran itu ditujukan ke Mario Dandy yang kedapatan mengganti sendiri plat mobil Rubicon milik ayahnya.
Seperti diketahui, Rubicon yang dikendarai Mario Dandy jadi sorotan usai terungkapnya kasus penganiayaan yang dia lakukan hingga mengakibatkan David Ozora mengalami koma.
Baca juga: Serahkan ke Pengacara, Jonathan Latumahina Fokus ke Kesembuhan David Ozora, Singgung Vonis AGH
Hingga akhirnya kini beredar video saat Mario Dandy menukar plat mobil Rubiconnya.
Video itu kemudian diunggah Jonathan Latumahina akun twitter @seeksixsuck sembari menulis sindiran tajam ke Mario Dandy, Selasa (11/4/2023).
Dalam video beredar, tampak Mario Dandy terlihat terlihat keluar dari mobil Rubiconnya dan berdiri di pinggir jalan.
Kemudian Mario Dandy mengganti plat mobil Rubiconnya tepat sebelum melakukan penganiayaan terhadap David.
Jonathan Latumahina yang membagikan video tersebut di akun sosial media miliknya lantas menyindir kelakuan Mario Dandy yang sebelumnya adalah anak seorang pejabat pajak.
"Wajib pajaknya dikejar kejar, diancam ancam.
Anak pemungut pajaknya santai nggarong dan ngemplang pajak. Anak kabag kelakuan semaling ini," katanya.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga ikut menyindir sikap Mario Dandy yang membuat banyak pihak merasa geram.
"Wajar kalo rakyat teriak2, ini baru awal. Kalo gak ada perbaikan siap2 aja," sambungnya.
AGH Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun
Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Jonathan Latumahina menuliskan keterangan terkait vonis AGH.
Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.
Diketahui jika AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Jadwal Sinetron di SCTV dan RCTI Hari ini 11 April 2023, Lengkap dengan Link Streaming
Baca juga: Viral Video Cekcok Dokter Muda dengan Seorang Ibu, Diduga Memukul hingga Gebrak Mobil
Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.
Baca juga berita lainnya di Google News
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.