Anas Urbaningrum Bebas

FAKTA Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Berstatus Bebas Dalam Pengawasan, Apa Artinya ?

Anas Urbaningrum yang sebelumnya ditahan atas kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang kini resmi bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) siang.

Facebook Tribun Bogor/Kolase Tribun Sumsel
Fakta status Anas Urbaningrum Bebas Penjara, Kini Berstatus Bebas Dalam Pengawasan. 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengucapkan rasa terima kasihnya kepada berbagai sosok termasuk Kepala Lapas Sukamiskin.

"Terima kasih kepada Kalapas, Kepala Sekolah, dan seluruh jajaran yang selama ini membina saya dan kami semua yang ada di dalam sampai pada masing-masing pada titik bebas atau merdeka," tutur Anas Urbaningrum dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.

Anas Urbaningrum Disambut Ratusan Simpatisan Saat Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Anas Urbaningrum Disambut Ratusan Simpatisan Saat Bebas Dari Lapas Sukamiskin (Tribunjabar)

Selain itu, Anas Urbaningrum juga menyampaikan terima kasihnya kepada sosok-sosok penting yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.

Di antaranya ada PB HMI hingga Gede Pasek Suardika.

"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, saya harus menyebut sahabat lama saya Saan Mustopa," kata Anas Urbaningrum.

"Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda, kemudian ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung," lanjutnya.

"Dan tentu saja di belakang saya wajahnya sangat dikenal, sahabat saya Gede Pasek Suardika," ujar Anas Urbaningrum.

Selain menyebutkan sosok-sosok penting di atas, Anas Urbaningrum juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan yang telah menyambutnya di Lapas Sukamiskin.

"Saya sungguh terima kasih kehadiran saudara-saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin ini," ungkap Anas Urbaningrum.

Kehadiran para simpatisan tersebut menjadi sesuatu yang spesial bagi Anas Urbaningrum.

"Saya bukan memposisikan saudara-saudara saya ini di halaman hati saya. Tetapi semua yang hadir di sini maupun yang tidak hadir dengan, semuanya saya yakin ada di relung-relung hati saya yang terdalam," kata Anas Urbaningrum.

"Karena di dalam relung hati yang terdalam itulah, kita punya ikatan hati, ikatan batin, ikatan rasa, ikatan komitmen, merasa kita ini bukan individu-individu yang bergerak sendiri-sendiri tetapi sebagai jaringan komunitas keluarga," sambungnya.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribun Jabar

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved