Anas Urbaningrum Bebas
Angelina Sondakh Turut Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum : Welcome Back Bestie
Angelina Sondakh mengucapkan selamat datang kembali saat di Anas Urbaningrum memberikan pidatonya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh turut menyambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).
Angelina Sondakh bahkan menyambut Anas di depan pintu Lapas, dilihat dari akun Instagram pribadinya, angelinasondakh09.
Angelina Sondakh mengucapkan selamat datang kembali saat di Anas Urbaningrum memberikan pidatonya.
"#welcomeback bestie," tulis Angie.
Baca juga: Langkah Politik Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari LP Sukamiskin, Pastikan Tak Ada Permusuhan
Resmi bebas, Anas yang mengenakan baju putih pun mengurai pidatonya.
Disambut ratusan pendukungnya, Anas terharu.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun mengurai ucapan terima kasih kepada banyak pihak.
"Terima kasih kepada Kalapas, Kepala Sekolah, dan seluruh jajaran yang selama ini membina saya dan kami semua yang ada di dalam sampai pada masing-masing pada titik bebas atau merdeka," tutur Anas Urbaningrum dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.
Baca juga: Orasi Pertama Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ucap Terima Kasih ke Sosok Penting
Selain itu, Anas Urbaningrum juga menyampaikan terima kasihnya kepada sosok-sosok penting yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
Di antaranya ada PB HMI hingga Gede Pasek Suardika.
"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, saya harus menyebut sahabat lama saya Saan Mustopa," kata Anas Urbaningrum.
"Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda, kemudian ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung," lanjutnya.
"Dan tentu saja di belakang saya wajahnya sangat dikenal, sahabat saya Gede Pasek Suardika," sambung Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, Anas dan Angie pernah sama-sama tersangkut kasus korupsi Proyek Hambalang.
Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.
Dua tahun berselang, KPK pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di tahun 2013.
Pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.

Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin.
Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.
Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).
MA mengabulkan PK yang diajukan Anas.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Disambut Pendukung, Inilah Daftar Publik Figur yang Juga Disambut saat Bebas
Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Kala itu, Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Istri Anas Terus Pegang Tangan
Athiyyah Laila terus menggandeng mesra tangan sang suami Anas Urbaningrum tak lama setelah menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Athiyyah yang mengenakan kerudung berwarna cokelat muda dan berkemeja warna putih sejak dari Lapas Sukamiskin terus menemani Anas.
Pantauan Tribunnews.com setibanya di Rumah Makan Ponyo Cinunuk, Bandung, Jawa Barat Anas langsung dikerubuti aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan beberapa sahabatnya.
Mereka berebut untuk berfoto bareng eks Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Terlihat sang istri terus menggandeng tangan Anas dan sedikit mengatur pengunjung yang membludak dan meminta foto bareng Anas.
"Entar dulu ya kasih jalan dulu ya," kata Athiyyah sembari menggandeng tangan Anas, Selasa(11/4/2023).
Tidak lama kemudian Athiyyah menarik tangan Anas untuk menuju panggung yang sudah disiapkan.
Panggung tersebut bertuliskan 'Silaturahmi Akbar HMI dan Penyambutan Hangat Rakanda Anas Urbaningrum'.
Situasi di Rumah Makan Ponyo juga terlihat ramai dipenuhi aktivis HMI yang datang dari seluruh wilayah Indonesia.
Terlihat pula eks Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh di rumah makan tersebut.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.
Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas.
Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan.
Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.
"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.
Baca berita lainnya di Google News
Anas Urbaningrum Bebas
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh Sambut Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum
Tribunsumsel.com
Bertemu Usai Bebas, Anas Urbaningrum Bocorkan Obrolannya dengan Angelina Sondakh: Dia Merdeka Duluan |
![]() |
---|
Reaksi Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Sebut Skenario Manusia Tak Mampu Kalahkan Skenario Tuhan |
![]() |
---|
Profil Athiyyah Laila Istri Anas Urbanigrum, Terus Genggam Erat Tangan Suami Usai Bebas |
![]() |
---|
FAKTA Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Berstatus Bebas Dalam Pengawasan, Apa Artinya ? |
![]() |
---|
Langkah Politik Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari LP Sukamiskin, Pastikan Tak Ada Permusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.