Berita Palembang

Viral Pemotor Bayar Denda Rp 150 Ribu ke Polisi di Palembang, Kasat Lantas Buka Suara

Beredar Video pemotor membayar denda tilang ke anggota Polisi Lalu Lintas (polantas) di Palembang  senilai Rp 150 ribu.

Dokumentasi Warga
Tangkapan Layar video viral Pemotor diduga pelanggar Bayar Denda Tilang Rp 150 Ribu ke Polantas di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar video pengendara sepeda motor membayar denda tilang ke anggota Polisi Lalu Lintas (polantas) di Palembang  senilai Rp 150 ribu.

Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik, terdapat percakapan seorang pengendara sepeda motor diduga pelanggar dengan polantas polantas di Pos Polisi Cinde Palembang.

Video itu dibagikan  pengendara motor tersebut di akun Facebook-nya yakni atas nama Mashun, pada Sabtu (8/4/2023).

Seorang polisi terlihat meminta bukti pelanggaran yang sebelumnya diduga telah dikenakan terhadap pengendara tersebut.

Disaat yang bersamaan pada detik-detik awal video, terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp 150 ribu.

Dari percakapan antara keduanya, pengendara tersebut diduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

"Yasudah kami bantu di SIM bae, " ujar anggota Polantas tersebut.

Polisi itu juga mengatakan kepada pelanggar untuk segera memperbaharui STNK kendaraannya yang sudah mati.

Setelah selesai memberikan uang kepada polisi tersebut, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.

"Rp 150 kito keno dendo, Palembang bos keras ini bos, " kata pengendara itu.

Di akhir video hanya terlihat pengendara siap-siap melanjutkan perjalanan dan anggota Polantas keluar sebentar untuk mengambil barang-barang di jok motornya.

 

Penjelasan Kasat Lantas

 

Usai beredarnya video seorang pengendara motor yang membayar denda ke anggota Polantas Polrestabes Palembang, Kasat Lantas angkat bicara. 

Kepada Tribunsumsel.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, uang Rp 150 ribu yang diserahkan pengendara motor kepada anggotanya adalah untuk disetor ke Briva karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang. 

"Pengendara motor itu rumahnya jauh pulang ke Tanjung Raja Ogan Ilir, karena dia tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online karena tidak ada ATM BRI akhirnya dia minta tolong anggota agar membantu membayar atau memasukkannya ke Briva, " ujar Rendy saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023). 

Anggota Polantas tersebut membantu menolong pengendara motor yang ditilang dengan membayarkan uang dari pengendara tersebut denda Briva ke BRI dengan nomor briva 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu. 

"Anggota yang menilang sudah menjalankan tugasnya dengan membayarkan uang dari pengendara motor itu ke Briva BRI, " tegasnya. 

Rendy menuturkan, kronologi kejadian sekitar pukul 15:30 WIB pada Sabtu (8/4/2024).

Anggota menghentikan sebuah kendaraan jenis Jupiter MX warna biru dengan BG 2911 BQ.

Karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong.

Baca juga: Adik Bunuh Kakak di Lalan MUBA, Kades Karang Agung Ungkap Fakta Ini

Sesuai dengan pelanggaran tematik kemudian melakukan penegakkan hukum dengan tilang.

"Pengendara tersebut menggunakan knalpot brong jadi anggota membayarkan uang Rp 151 ribu itu untuk membayar denda tilang ke Briva, " katanya. 

Dia menambahkan, anggota Polantas itu juga tengah dalam pemeriksaan Paminal Polrestabes Palembang.

"Yang jelas dia menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk saat ini dia lagi diperiksa di Paminal, " tambahnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved