Berita Viral

Update Terkini David Ozora, Penyanyi Virgoun Sedih Melihat Banyak Saraf Rusak, Balik Jadi Anak Kecil

Kondisi David Ozora terkini diungkap penyanyi Virgoun yang sempat menjenguk beberapa waktu lalu. Sang vokalis bersedih meski David Ozora telah sadar

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/kolase
Virgoun Bocorkan Kondisi Terkini David Ozora, Perkembangan Positif Tapi Trauma Berat 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kondisi David Ozora terkini diungkap penyanyi Virgoun yang sempat menjenguk beberapa waktu lalu.

Sang vokalis bersedih meski David Ozora telah sadar dan perkembangan positif, namun mengalami trauma berat.

Bahkan David Ozora bisa dikatakan kembali menjadi anak kecil lantaran harus belajar segi motorik dan verbal.

Melansir dari Tribunnews.com, Senin (10/4/2023) penyanyi Virgoun tahu betul latar belakang David Ozora lantaran memiliki kedekatan dari anggota klub motor Satu Darah Maluku.

"Untuk David sampai sekarang masih bersedih hati karena melihat dia dari segi motorik dan verbal balik lagi kayak anak kecil banyak saraf yang rusak," kata Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian, pelantun lagu Surat Cinta Untuk Starla ini mengatakan bahwa David Ozora mulai menjalani terapi untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

"Cuma sekarang dia udah mulai terapi ada musik yang dia suka dengar udah mulai ada respon dari sarafnya kita coba segala cara sih ya," ucap Virgoun.

Kondisi Terkini David Ozora Disebut Sudah Bisa Komunikasi Satu Arah Meski Memori Melompat-lompat
Kondisi Terkini David Ozora Disebut Sudah Bisa Komunikasi Satu Arah Meski Memori Melompat-lompat (Twitter @seeksixsuck - Twitter @YaqutCQoumas)

"Ini pun semua sudah dapat ganjaran masing-masing anak itu tetep akan dapat efek seumur hidup," lanjutnya.

Kemudian Virgoun berharap putra dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu bisa lekas membaik.

"Saya pilih daripada energi saya abbis untuk yang udah diurus orang, mending fokus ke abanvg Davidnya suppot sampai dia pulih total," pungkas Virgoun.

Virgoun sendiri hadir dalam sidang putusan Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung David Ozora bersama klub motornya Satu Darah Maluku.

Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 Miliar

Biaya pengobatan David Ozora di RS Mayapada ternyata mencapai Rp 1,2 milar, keluarga Shane dan Mario disebut sama sekali tak membantu.

Saat membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (10/4/2023), perihal biaya RS tersebut disinggung oleh Hakim tunggal yang memimpin sidang AG, Sri Wahyuni Batubara

Berdasarkan fakta persidangan, hingga kini David Ozora masih dirawat di RS Mayapada, dengan kondisi yang masih belum bisa berjalan seperti disampaikan Hakim Sri Wahyuni. 

"Terbukti bahwa sampai saat ini, anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni dilansir WartaKotalive.com.

Di samping itu, majelis hakim juga mengatakan, pihak keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas serta keluarga pelaku anak AG, tak membantu biaya pengobatan David Ozora, sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit, sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo, dan keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni.

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Sosok AGH kini ditetapkan dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Diketahui jika vonis 3,5 tahun yang dijatuhi ke AGH oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara.

AGH bereaksi menangis tersedu menyesali perbuatannya terlibat dalam penganiayaan David saat dalam sidang pledoi atau nota pembelaan pada sidang sebelumnya, Kamis (6/4/2023) lalu.

Sementara itu dibalik vonis tersebut, peran AGH dalam kasus penganiayaan David menjadi alasan kuat kekasih Mario Dandy ini ikut ditahan.

Sosok AGH diketahui divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy sang kekasih.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy
Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy (Tribun Sumsel)

Namun dibalik itu, peran AGH dalam penganiayaan tersebut membuat hakim meyakini bahwa remaja 15 tahun itu bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hal tersebut membuat hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Sebab AGH terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David bersama dengan Mario Dandy.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Bahkan ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved