Anas Urbaningrum Bebas
Rekam Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman kasus Korupsi
Rekam Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman kasus Korupsi
Selai itu, tanahnya di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputuskan disita, dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Vonis Jadi Lebih Berat pada Juni 2015
Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.
Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.
Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.
MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara
Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Putusan PK sunat Hukuman untuk Anas pada 30 September 2020
Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Upayanya tersebut pun berhasil.
Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.
Tribunsumsel.com
Rekam Jejak Kasus Anas Urbaningrum
Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum Bebas
Bertemu Usai Bebas, Anas Urbaningrum Bocorkan Obrolannya dengan Angelina Sondakh: Dia Merdeka Duluan |
![]() |
---|
Reaksi Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Sebut Skenario Manusia Tak Mampu Kalahkan Skenario Tuhan |
![]() |
---|
Profil Athiyyah Laila Istri Anas Urbanigrum, Terus Genggam Erat Tangan Suami Usai Bebas |
![]() |
---|
FAKTA Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Berstatus Bebas Dalam Pengawasan, Apa Artinya ? |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Turut Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum : Welcome Back Bestie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.