Anas Urbaningrum Bebas

Rekam Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman kasus Korupsi

Rekam Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman kasus Korupsi

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rekam Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman kasus Korupsi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah rekam jejak kasus Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang akan bebas pada Selasa (11/4/2023) besok.

Dirinya telah menjalani masa hukuman pidana 8 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anas Urbaningrum menjadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung selama menjalani masa hukuman.

Belum sepenuhnya bebas, Anas Urbaningrum akan menjalani wajib lapor mengingat statusnya masih cuti menjelang bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, selama wajib lapor, Anas Urbaningrum tak boleh melakukan tindak apapun pidana sebagai wujud kepatutan.

"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," ucap Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023) dilansir Tribunnews.com.

Perjalanan Kasus Korupsi Wisma Altet Hambalang yang Dilakukan Anas Urbaningrum, Sidang Hingga PK
Perjalanan Kasus Korupsi Wisma Altet Hambalang yang Dilakukan Anas Urbaningrum, Sidang Hingga PK (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews)

Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali.

Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya untuk mengetahui sikap dan kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," kata dia.

Berikut Perjalanan kasus Anas Urbaningrum hingga bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung:

Jadi Tersangka KPK Tahun Februari 2013

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013.

Keterlibatan Anas dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut terungkap setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin 'bernyanyi' pada 2011.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved