Berita Nasional
Isi Lengkap Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Gubernur Papua Nonaktif Melawan KPK
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe melawan KPK.
Editor:
Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Lukas Enembe Gubernur Nonaktif Papua Menjalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari ini, Senin (10/4/2023).
Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Keyakinan Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Sudah Game Over |
![]() |
---|
Bantahan Ditjen Pajak Soal Isu Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tak Ada Rencana Itu |
![]() |
---|
Anggota DPR Ngaku Dengar "Bisik-bisik" Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan : Ini Tragis |
![]() |
---|
Penyebab Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup Sehari Usai Diresmikan, Kades Akui Salah Sebut |
![]() |
---|
BKN Bongkar Sistem Baru CPNS 2025-2026 : Ujian Fleksibel dan Bisa Diulang, Hasil Berlaku 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.