Berita Nasional

Jonathan Latumahina Kecewa AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Singgung Masa Depan David, Sentil Mahfud MD

Jonathan Latumahina bereaksi usai AGH dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David dan menyebut seharusnya dijatuhi maksimal 12 tahun penjar

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun Sumsel/Tribunnews
Jonathan Latumahina Tak Terima AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David 

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal?

Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," pungkasnya.

Harapan Pihak Jonathan Latumahina Untuk Sidang Tuntutan AGH Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Harapan Pihak Jonathan Latumahina Untuk Sidang Tuntutan AGH Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini (Kolase Tribunsumsel.com)

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika AGH dituntut hukuman 4 tahun penjara usai terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Sementara itu kini pihak David yang tak terima menyebut bahwa seharusnya AGH dikenakan Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.

Jonathan Latumahina Siap Temui AGH Depan Gerbang Penjara

Sementara itu Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

Ia mempertanyakan soal tuntutan yang diterima oleh AGH.

Jonathan Latumahina Bagikan Momen Sidang Perdana AGH, Sebut Pacar Mario Dandy Mulai Depresi
Jonathan Latumahina Bagikan Momen Sidang Perdana AGH, Sebut Pacar Mario Dandy Mulai Depresi (Twitter/seeksixsucks)

Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Baca juga: Sinopsis Serial India Anupamaa 6 April 2023: Cinta Anupamaa dan Anuj Sedang Bersemi Usai Menikah

Baca juga: Jonathan Latumahina Ungkap Keinginan David setelah Sembuh, Pergi Ziarah ke Rembang : Segera Le

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved