Berita Nasional
Jonathan Latumahina Kecewa AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Singgung Masa Depan David, Sentil Mahfud MD
Jonathan Latumahina bereaksi usai AGH dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David dan menyebut seharusnya dijatuhi maksimal 12 tahun penjar
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina bereaksi usai AGH dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David.
Baca juga: Update Kondisi David, Jonathan Latumahina Sebut David Mulai Bisa Nonton Sinetron: Alhamdulillah
Mengetahui hal tersebut, Jonathan Latumahina lantas mengungkapkan ketidakpuasaanya soal tuntutan yang diterima oleh AGH.
Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH seharusnya dijatuhi maksimal 12 tahun hukuman penjara mengingat masa depan David yang terancam setelah cedera akibat penganiayaan dari Mario Dandy dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (6/4/2023).
Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina memberikan reaksi atas tuntutan yang diterima oleh AGH.
Menurut Jonathan Latumahina tuntutan AGH berupa hukuman 4 tahun penjara tak sesuai dengan apa yang dialami David.
Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH setidaknya dijatuhi maksimal 12 tahun penjara.

Bukan tanpa sebab, Jonathan Latumahina tak setuju dengan keputusan tersebut yang beralasan karena masa depan AGH.
Sehingga Jonathan Latumahina menyinggung soal masa depan David yang terancam akibat cedera hebat yang dialami putranya tersebut usai dianiaya Mario Dandy.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya.
Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" ujarnya.
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina menyinggung keputusan jaksa yang ia anggap tidak sesuai dengan tuntutan AGH.
Sebab ia mengatakan jika Jaksa sudah meyakinkan bahwa AGH terlibat.
Baca juga: Jonathan Latumahina Ungkap Momen Jalannya Sidang AGH, Pelaku Stres Teriak di Sel dan Saling Serang
Oleh sebab itu, Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan yang sesuai atas AGH kepada Kejaksaan RI dan Mahfud MD.
Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.