Berita Musi Rawas

Pelaku Begal IRT di Purwodadi Musi Rawas Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Pelaku Begal yang beraksi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas dibekuk Polisi. Korban merupakan seorang IRT Diancam pakai Senjata Tajam.

Dokumentasi Polisi
Tersangka Curas, Nawawi (34) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Mura, dan barang bukti (BB) saat diamankan di Satreskrim Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS-Pelaku begal terhadap ibu rumah tangga (IRT), tak berkutik di bekuk oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel, di rumahnya.

Pelaku diketahui bernama Nawawi (34) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Muradibekuk pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Nugraha mengatakan, pelaku saat melakukan aksinya bersama rekannya berinisial PI (27). 

"Hanya butuh 9 jam, pelaku curas terhadap IRT di Kecamatan Purwodadi, berhasil kami amankan. Sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran," kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, peristiwa itu dialami EA (29) seorang IRT asal Kecamatan Purwodadi di Jalan Poros Padat Karya Desa T2 Purwakarya, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.

"Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Desa Kertosari Kecamatan Purwodadi, hendak menuju rumah orang tuanya di Kelurahan P2 Purwodadi, dengan mengendarai sepada motor Beat warna putih dengan nomor polisi BG-2700-GU miliknya," jelas Kasat.

Namun lanjut Kasat, pada saat di TKP, korban melihat ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan menggunakan helm, berada tepat dibelakangnya.

"Lalu, 2 orang tersebut memepet kendaraan  korban dan menyuruh korban untuk berhenti, sambil menunjukan senjata tajam di pinggangnya," ucap Kasat.

Dikatakan Kasat, lalu pelaku yang mengendarai sepeda motor mematikan kunci kontak sepada motor korban, sehingga sepada motor korban berhenti mendadak.

"Pelaku yang di bonceng turun dari sepada motornya dan mendorong korban dari sepada motor hingga terjatuh. Kemudian pelaku tersebut langsung mengambil sepada motor korban, dan pergi meninggalkan tempat kejadian," ungkap Kasat.

Kebetulan sambung Kasat, ada warga sekaligus saksi AZ, yang melintas di jalan tersebut dan melihat korban dipinggir jalan.

Lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan meminta AZ, untuk mengantarnya pulang. 

"Kemudian korban menelpon suaminya, MR dan memberitahukan tentang kejadian yang dialaminya," imbuh Kasat.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepada motor Honda beat warna putih dengan nomor polisi BG-2700-GU.

"Selain itu, satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp800 ribu, satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol BG-2800-GU," ucap Kasat.

Selain itu masih kata Kasat, korban juga kehilangan ATM Mandiri atas nama korban, dua kartu BPJS Kesehatan atas nama korban dan suaminya MR. Apabila di tafsirkan kerugian korban mencapai Rp16 juta.

"Berdasarkan laporan polisi LP / B-46 / IV / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 04 April 2023. Petugas melakukan penyelidikan," ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya di Desa Sumber Sari.

Selanjutnya anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar tersangka berada dilokasi.

"Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka. Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita BB, satu sepada motor Honda beat warna putih Nopol BG 2700 GU, satu dompet yang berisikan satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol BG-2700-GU, satu buah SIM C korban, satu buah ATM Mandiri korban," ungkap Kasat.

Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang Satreskrim Polres Mura, ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku serta pendalaman perkara.

"Modusnya, pelaku ini keliling dulu untuk mencari orang yang akan dijadikan korban penodongan, terutama perempuan," imbuh Kasat.

Baca juga: Buruh dan Pekerja di Musi Rawas Bisa Lapor Disnakertrans, Jika Tak Dapat THR

Kasat menghimbau kepada rekan tersangka PI, agar menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas.

Kepada masyarakat, dihimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak bepergian sendirian. 

"Jika ada gangguan kamtibmas, kiranya untuk segera melapor dengan memanfaatkan nomor bantuan polisi yang telah disebarkan, sehingga kami bisa langsung merespon dan melakukan tindakan," harap Kasat. (SP/Eko)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved