Berita Nasional
Ayah Shane Lukas Kecewa Sikap Rafael Alun, Ayah Mario Dianggap Sombong: Atau Dia Anggap Saya Rendah
Ayah Shane Lukas Kecewa Sikap Rafael Alun, Ayah Mario Dianggap Sombong: Atau Dia Anggap Saya Rendah
TRIBUNSUMSEL.COM - Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas merasa kecewa dengan sikap ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo karena dinilai sombong.
Pesan Tagor tak dihiraukan oleh Rafael saat mengirimkan pesan padanya.
"Sebagai orang tua, pengen kenal ketemu mau bicara baik-baik tujuannya," tutur Tagor saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023) dilansir Tribunnews.com.
Pada Jumat (24/2/2023), bahkan Tagor mengaku pernah berpapasan dengan Rafael Alun di Polres Jakarta Selatan, namun Rafael seperi masa bodoh dengannya.
"Harapan saya bisa kami ngobrol. Tapi ya begitu orang tuanya, entah karena kesombongannya, atau keangkuhannya, atau dia anggap saya orang rendah, ya enggak tau, saya enggak disapa," katanya.

Tagor pun menyampaikan harapannya agar Rafael Alun sebagai orang tua Mario Dandy turut bertanggung jawab atas perbuatan anaknya.
Sebab, dia menganggap bahwa anaknya, Shane Lukas hanya terseret peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Saya hanya minta bertanggung jawab dengan anak saya karena perbuatan anaknya," ujarnya.
Untuk informasi, Shane merupakan satu dari 19 saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara penganiayaan atas terdakwa AG.
Sementara lima saksi lainnya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023).
Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.
Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.
Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.
Untuk saksi ahli, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya pada Senin (3/4/2023).
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Tribunsumsel.com
berita nasional
Ayah Shane Lukas Kecewa Sikap Rafael Alun
Mario Dandy Aniaya David
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.