Breaking News

Berita Viral

VIRAL Curhat Bhayangkari Laporkan Suaminya Selingkuh dengan Banyak Wanita Hingga Tega Lakukan Aborsi

Viral curhat seorang wanita mengaku anggota Bhayangkari telah melaporkan suaminya yang seorang anggota Densus 88 AT ke Propam Mabes Polri.

|
TikTok @dirck20
Tangkap Layar Postingan Ibu Bhayangkari Viral Laporkan Suaminya Selingkuh ke Propam Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, permasalahan rumah tangga Bripka HK viral di sosial media setelah sang istri curhat di sosial media.

Kini berdasarkan hasil interogasi, penyidik resmi menetapkan Bripka HK sebagai tersangka atas laporan yang dibuat istrinya.

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: VIRAL Diduga Oknum Ditreskrimsus Jadikan Thrifting Sitaan untuk Hadiah Lebaran, ini Kata Polda Metro

Bripka HK oknum polisi yang viral karena dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dan KDRT kini resmi berstatus tersangka.
Bripka HK oknum polisi yang viral karena dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dan KDRT kini resmi berstatus tersangka. (Ig/@imeldabela_)

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut ditangani ubdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya.

Bripka HK telah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023.

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Sementara Kuasa Hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.

Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.

"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Bripka HK, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Banten, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.

Viral Bripka HK Dilaporkan Istrinya

Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan sang istri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya.

Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.
Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan, dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR.

IS, istri Bripka HK melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan KDRT. IS mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuatnya, Rabu (16/11/2022).
IS, istri Bripka HK melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan KDRT. IS mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuatnya, Rabu (16/11/2022). (IST/Tribunsumsel.com)

Dalam video itu, terlihat juga bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved