Berita Ogan Komering Ilir

Cara Melapor di Posko Pengaduan THR Disnakertrans OKI, ini Alamatnya

Berikut ini cara melapor di Posko Pengaduan THR yang Disediakan Disnakertrans OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Disnakertrans OKI membuka posko pengaduan THR yang akan mulai beroperasional pada H - 7 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Berikut ini cara melapor di Posko Pengaduan THR yang Disediakan Disnakertrans OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).

Caranya, pelapor cukup mendatangi langsung kantor Disnakertrans OKI lalu menemui petugas dan menyampaikan aduan dari permasalah terkait THR yang dialami.

Posko Pengaduan THR Disnakertrans OKI dibuka sejaK H - 7 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah dan berada di kantor Disnakertrans OKI Jalan letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung.

Baca juga: Kode Promo Gojek Terbaru April 2023 Diskon Jelang Lebaran GoRide, GoCar 50Persen, GrabFood Rp90 Ribu

 

Dikatakan Kepala Disnakertrans OKI, Madani jika disini terdapat setidaknya 40 perusahaan yang berdomisili di beberapa kecamatan.

Dimana posko ini nantinya akan menampung pengaduan dari pekerja maupun buruh berbagai perusahaan terkait hak-haknya seputar THR yang dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Posko ini penting, karena untuk mempermudah karyawan menyampaikan keluhannya. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti kepada perusahaan tempatnya bekerja terkait keluhan yang diadukan," katanya pada Minggu (2/4/2023) siang.

Dikatakan Madani, jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Selalu ada laporan dari pekerja perusahaan ke posko pengaduan THR ini.

"Tetap ada setiap tahunnya laporan yang kami terima. Tinggal lagi kami meneruskan ke perusahaan tersebut dan alhamdulilah semuanya bisa diselesaikan," urainya.

Meskipun hari raya lebaran masih terbilang lama, pihak Disnakertrans tetap mengimbau perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para karyawannya.

"Sudah dari awal-awal sebelum lebaran, sudah kita sampaikan bahwa THR harus dibayar karena itu adalah hak bagi seluruh pekerja," ujarnya.

Ditegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full, maka pihaknya akan diberikan teguran.

"Nanti tetap akan kita berikan semacam teguran dan keputusannya akan kita kembalikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," tambahnya.

Dirinya juga menyebut bagi yang ingin melapor dapat segera mendatangi posko pengaduan di kantor Disnakertrans OKI sesuai jam kerja.

"Bisa langsung menyampaikan laporan ke posko pengaduan, kami akan menerima laporan tersebut," beber Madani.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved