Berita Ogan Komering Ilir
Cara Melapor di Posko Pengaduan THR Disnakertrans OKI, ini Alamatnya
Berikut ini cara melapor di Posko Pengaduan THR yang Disediakan Disnakertrans OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Berikut ini cara melapor di Posko Pengaduan THR yang Disediakan Disnakertrans OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).
Caranya, pelapor cukup mendatangi langsung kantor Disnakertrans OKI lalu menemui petugas dan menyampaikan aduan dari permasalah terkait THR yang dialami.
Posko Pengaduan THR Disnakertrans OKI dibuka sejaK H - 7 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah dan berada di kantor Disnakertrans OKI Jalan letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung.
Baca juga: Kode Promo Gojek Terbaru April 2023 Diskon Jelang Lebaran GoRide, GoCar 50Persen, GrabFood Rp90 Ribu
Dikatakan Kepala Disnakertrans OKI, Madani jika disini terdapat setidaknya 40 perusahaan yang berdomisili di beberapa kecamatan.
Dimana posko ini nantinya akan menampung pengaduan dari pekerja maupun buruh berbagai perusahaan terkait hak-haknya seputar THR yang dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko ini penting, karena untuk mempermudah karyawan menyampaikan keluhannya. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti kepada perusahaan tempatnya bekerja terkait keluhan yang diadukan," katanya pada Minggu (2/4/2023) siang.
Dikatakan Madani, jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Selalu ada laporan dari pekerja perusahaan ke posko pengaduan THR ini.
"Tetap ada setiap tahunnya laporan yang kami terima. Tinggal lagi kami meneruskan ke perusahaan tersebut dan alhamdulilah semuanya bisa diselesaikan," urainya.
Meskipun hari raya lebaran masih terbilang lama, pihak Disnakertrans tetap mengimbau perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para karyawannya.
"Sudah dari awal-awal sebelum lebaran, sudah kita sampaikan bahwa THR harus dibayar karena itu adalah hak bagi seluruh pekerja," ujarnya.
Ditegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full, maka pihaknya akan diberikan teguran.
"Nanti tetap akan kita berikan semacam teguran dan keputusannya akan kita kembalikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," tambahnya.
Dirinya juga menyebut bagi yang ingin melapor dapat segera mendatangi posko pengaduan di kantor Disnakertrans OKI sesuai jam kerja.
"Bisa langsung menyampaikan laporan ke posko pengaduan, kami akan menerima laporan tersebut," beber Madani.
Posko Pengaduan THR Disnakertrans OKI
Posko Pengaduan THR
Disnakertrans OKI
Tunjangan Hari Raya (THR)
Berita OKI
Berita OKI Terkini
Tribunsumsel.com
Pemkab OKI Gelar GEBRAK, Gotong Royong Perbaiki Jalan & Tanam Pohon, Gelontorkan Rp 2 M Bangun Jalan |
![]() |
---|
Demi Cegah Korupsi, Kejaksaan dan Polres OKI Gandeng Kepala Desa untuk Awasi Dana Desa |
![]() |
---|
Penculikan Anak Gegerkan Warga Pedamaran OKI, Bocah 6 Tahun Hilang Secara Misterius |
![]() |
---|
Pemkab OKI Menanti Kepastian CPNS 2025, Kebutuhan Pegawai Masih Signifikan |
![]() |
---|
Tercatat 50.012 Orang Tenaga Honorer dan Pegawai Perusahaan Swasta di OKI Mendapat Bantuan BSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.