Berita Nasional

Pengakuan Terbaru Rafael Alun, Tak Pernah Minta Damai Soal Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy

Hal tersebut tak lepas usai Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini mengaku tak pernah meminta perdamaian.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com
Pengakuan Rafael Alun, Tak Pernah Meminta Perdamaian Soal Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan mengejutkan diutarakan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Hal tersebut tak lepas usai Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini mengaku tak pernah meminta perdamaian.

Hal itu diungkapkan Rafael Alun soal kasus penganiayaan David oleh putranya Mario Dandy Satrio.

"Awal saya menjumpai keluarga Ananda David itu tidak ada niatan saya untuk perdamaian," ungkapnya dalam tayangan Kompas TV, yang dikutip Sabtu (1/4/2023).

Ia pun menyebut, perbuatan Mario Dandy sudah diluar batas.

Sehingga permintaan maaf kepada keluarga David Ozora sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai orang tua.

 "Saya menyadari bahwa yang dilakukan oleh anak saya itu memang di luar batas normal jadi saya juga menyadari itu tapi saya meminta maaf apa yang sudah dilakukan karena ini ada kekhilafan di situ dan saya mungkin juga sebagai orang tua juga merasa ikut bersalah dan ikut merasa bertanggung jawab," terangnya.

Rafael juga menampik permohonan maaf yang diajukan pihaknya adalah upaya meringankan hukuman bagi putra bungsunya itu 

"Saya mengajukan permintaan maaf, menyampaikan permintaan maaf itu agar anak saya dapat dihukum sesuai apa yang dia lakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ucap Rafael.

"Harapan saya seperti itu," sambung dia.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus gratifikasi.

Ia menegaskan tak pernah menyembunyikan harta seperti yang ditudingkan.

Rafael Alun mengaku tak habis pikir mengapa jadi tersangka, mengingat dirinya selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved